ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan penggelapan oleh CV Yusran Karya Pratama terus bergulir di kepolisian. Sebelumnya diberitakan, Vendor CV. Yusran Karya Pratama inisial WJ (36) dilaporkan ke Polres Bone dengan Nomor: LP / 355 / VI / 2022 / SPKT / RES BONE, pada hari Rabu (16/6/2022) oleh Direktur perusahaan rekananannya PT. Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
https://enewsindonesia.com/rusmin-igo-sh-kesepakatan-kami-pembayaran-dilakukan-di-termin-75/
Salah satu Kuasa Hukum PT Amin Jaya, Rusmin Igo, SH menyebut, Vendor PT Yusran tersebut telah memberikan keterangan ke pihak Penyidik dan mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan yang dia lakukan kepada kliennya.
“Vendor CV Yusran (Red-Wahyu) mendatangi kami untuk bernegosiasi, dan mengakui semua apa yang kami tuduhkan di hadapan penyidik Polres Bone terkait penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada klien kami,” Jelas Rusmin Igo, saat diwawancarai Enewsindonesia.com di sebuah Cafe di bilangan Jalan Merdeka Kota Watampone, Senin (4/7/2022).
Rusmin Igo mendesak pihak Penyidik Polres Bone untuk memanggil pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone dan CV Yusran Karya Pratama untuk dimintai keterangan.
Rusmin Igo menduga adanya kongkalikong antara Dinas BMCKTR dan CV Yusran Karya Pratama.
“Yang pertama itu, terlampir pada berkas, ini CV Yusran memasukkan permohonan pergantian nomor rekening di tanggal 7 dan disetujui (Dinas BMCKTR) di tanggal 4, kan aneh,” ungkap Rusmin Igho.
Rusmin Igho juga mempertanyakan, apa urgensi pihak PPK untuk menyetujui permohonan perubahan rekening milik CV Yusran Karya Pratama?
“Apakah dalam proyek seperti ini, kejadian seperti itu biasa terjadi? Jadi kami menduga, Dinas BMCKTR ini ikut membantu CV Yusran dalam melakukan tipu gelap terhadap klien kami,” jelas Igho.
Dalam kerjasama ini, Igho melanjutkan, Dinas BMCKTR tahu bahwa PT Amin Jaya yang membantu CV Yusran Karya Pratama.
“Tetapi kenapa Dinas BMCKTR, di saat mengganti ini, tidak memberitahukan ke klien kami? Jadi kuat dugaan kami, mereka (BMCKTR) ikut andil dalam upaya Tipu Gelap klien kami,” ungkap Igho.
Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, Askar, ST menyatakan tidak tahu menahu terkait kerjasama CV Yusran Karya Pratama dengan PT Amin Jaya.
“Kenapa bisa? Teman – teman di sini kan tidak tahu ada kerjasama denga PT Amin Jaya, kita tidak ada urusan dengan itu, bagaimana bentuk kongkalikongnya? Kalau memang ada bentuk kerjasamanya mereka, resmikah disampaikan ke kita? Kan tidak toh,” jelas Askar ke Enewsindonesia.com melalui telpon selulernya.
Terkait pernyataan Kadis BMCKTR tersebut, Kuasa Hukum PT Amin Jaya, Aswil Adi Tama, SH,.MH, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, secara formal pihak Dinas BMCKTR bisa saja mengelak terkait kerjasama PT Amin Jaya dengan CV Yusran Karya Pratama, tetapi yang tidak bisa mereka sangkali yaitu adanya dokumen perubahan kontrak yang diterbitkan Dinas BMCKTR.
“Dokumen tersebut menjadi sumber awal terjadinya dugaan perbuatan penggelapan dan penipuan oleh CV Yusran Karya Pratama ke PT Amin Jaya,” terang Aswil.






