DPMD Polman Klarifikasi Polemik Ketua BPD Ratte yang Berstatus PPPK

Ketgam: Ilustrasi polemik Ketua BPD Desa Ratte yang juga berstatus PPPK, di tengah perbedaan pandangan terkait aturan rangkap jabatan dan tuntutan transparansi pemerintah daerah. (ENews/AI)
Ketgam: Ilustrasi polemik Ketua BPD Desa Ratte yang juga berstatus PPPK, di tengah perbedaan pandangan terkait aturan rangkap jabatan dan tuntutan transparansi pemerintah daerah. (ENews/AI)

ENEWS, POLMAN ••》Polemik rangkap jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ratte, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memasuki babak baru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman, Alimuddin, memberikan klarifikasi atas pernyataannya dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menegaskan, surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah pada 2024 terkait rangkap jabatan tidak ditujukan kepada anggota BPD.



Alimuddin mengaku kurang cermat saat memberikan keterangan sebelumnya karena tengah fokus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Polman.

“Saya juga mau klarifikasi soal kemarin. Pada saat saya membaca naskah berita itu, saya kurang cermat akibat urusan Pilkades,” ujar Alimuddin saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/8/2026).

Menurut Alimuddin, surat edaran yang dikeluarkan pada 2024 memang telah disampaikan kepada pemerintah kecamatan dan desa. Namun, substansinya hanya mengatur persoalan rangkap jabatan kepala desa dengan aparatur desa.

“Surat edaran Perbup tahun 2024 itu memang sudah diedarkan ke kecamatan dan desa-desa. Namun, itu hanya diperuntukkan bagi kepala desa dengan aparatur desa. BPD tidak termasuk dalam larangan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah daerah lain memang telah memiliki kebijakan yang melarang anggota BPD merangkap sebagai ASN. Namun, ketentuan tersebut menurutnya belum diberlakukan di Kabupaten Polman.

“Di daerah lain memang sudah melarang soal itu, tapi di kami ini belum diberlakukan,” katanya.

Alimuddin juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai larangan rangkap jabatan memang mengatur hubungan jabatan dalam pemerintahan desa. Namun, menurutnya, ketentuan yang menjadi dasar surat edaran tersebut tidak secara khusus memasukkan anggota BPD dalam larangan dimaksud.

Klarifikasi DPMD Polman tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Barat, Dr. Umar, S.Pd., M.Pd.

Umar menilai status Ketua BPD yang juga menjadi ASN PPPK belum dapat serta-merta disebut sebagai rangkap jabatan yang dilarang, karena menurutnya belum ada regulasi yang secara tegas melarang kondisi tersebut di Polman.

“Belum ada regulasi yang mengaturnya. Bahkan pernyataan rangkap jabatan bagi BPD itu masih pendapat yang tidak berdasar pada regulasi yang ada,” ujar Umar melalui WhatsApp.

Ia juga mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pihak terkait harusnya tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasarkan regulasi yang ada,” katanya.

Menurut Umar, sejumlah kebijakan atau surat edaran di daerah lain bahkan pernah dibatalkan karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam regulasi yang lebih tinggi.

Ia juga menduga polemik tersebut berpotensi dipengaruhi kepentingan subjektif. Namun, dugaan itu tidak secara otomatis dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya bukti.

“Saya juga heran, sepertinya ada motif kecemburuan saja oleh oknum yang mungkin secara subjektif menginginkan yang bersangkutan tidak menjabat lagi,” ujarnya.

Aktivis Desak Pemerintah Telusuri ASN yang Rangkap Jabatan

Sementara itu, aktivis PMII Komisariat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Andika, meminta pemerintah tidak berhenti pada persoalan Ketua BPD Ratte.

Menurutnya, pernyataan Basri yang menyebut masih terdapat ASN lain yang juga menjadi anggota BPD harus ditindaklanjuti dengan penelusuran secara menyeluruh.

“Pihak-pihak terkait dalam organisasi pemerintah daerah seharusnya segera melakukan tindakan untuk menelusuri seberapa banyak oknum yang masih mengemban tugas ganda atau rangkap jabatan,” tegas Andika.

Ia menilai pernyataan Basri justru membuka persoalan yang lebih luas. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap seluruh anggota BPD yang berstatus ASN PPPK maupun ASN lainnya.

“Pernyataan Basri secara tidak langsung membuka data bahwa di Polman masih ada yang rangkap jabatan. Karena itu, pemerintah seharusnya menelusuri dan memastikan status mereka berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.

Andika juga mendesak OPD terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan boleh atau tidaknya ASN PPPK menjabat sebagai anggota BPD.

“OPD maupun dinas terkait harus segera menindaklanjuti polemik ini. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menerima informasi yang berbeda-beda mengenai aturan rangkap jabatan,” ujarnya.

Polemik tersebut kini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara aktivis yang menilai terdapat persoalan hukum dalam rangkap jabatan, dengan DPMD Polman dan ABPEDNAS Sulbar yang menyatakan belum ada aturan yang secara khusus melarang anggota BPD berstatus ASN PPPK di daerah tersebut.

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari DPMD Polman, persoalan ini tidak lagi sebatas mempertanyakan posisi Basri sebagai Ketua BPD sekaligus PPPK. Pemerintah daerah dituntut menunjukkan secara terbuka regulasi apa yang menjadi dasar, apakah terdapat larangan khusus bagi anggota BPD yang berstatus ASN PPPK, serta bagaimana penerapannya terhadap kasus serupa di seluruh wilayah Polman.

Hingga kini, kepastian mengenai status rangkap jabatan tersebut masih menunggu penjelasan dan dasar hukum tertulis dari pemerintah daerah.

Jurnalis: M. Kamil





Tinggalkan Balasan