Denda Hotel Ratih Rp96 Juta Tak Tertagih

Hotel dan Restoran Ratih Polewali Mandar (Dok. HW)
Hotel dan Restoran Ratih Polewali Mandar (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN ••》Piutang denda pajak Hotel dan Restoran Ratih sebesar Rp96 juta masih tercatat sebagai kewajiban yang belum tertagih hingga 31 Desember 2025.

Piutang tersebut berasal dari kewajiban pajak periode Januari 2013 hingga 2014. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun 2025.



Dari total tersebut, sekitar Rp74 juta merupakan denda pajak Hotel Ratih, sedangkan sekitar Rp22 juta merupakan denda Restoran Hotel Ratih.

Yang menjadi sorotan, nilai piutang tersebut disebut tidak mengalami perubahan dalam laporan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Artinya, kewajiban yang telah berusia lebih dari satu dekade masih tercatat tanpa perubahan hingga akhir 2025.

Piutang Berasal dari Denda Pajak

Dalam dokumen pemeriksaan, pengenaan denda merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 11 dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 15.

Ketentuan tersebut mengatur pengenaan denda sebesar 2 persen setiap bulan terhadap pajak yang belum atau kurang dibayar.

Berdasarkan catatan pemeriksaan, kewajiban tersebut kemudian terakumulasi menjadi piutang denda sekitar Rp96 juta.

Persoalan utamanya bukan hanya nilai piutang, tetapi mengapa kewajiban tersebut belum terselesaikan dan mengapa nilainya tetap tercatat dalam dua tahun anggaran berturut-turut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai langkah penagihan yang telah dilakukan pemerintah daerah, status kewajiban wajib pajak, serta upaya Bapenda Polman dalam menyelesaikan piutang tersebut.

Bapenda Belum Bisa Jelaskan

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Umar Sida, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai piutang lama tersebut.

Umar mengatakan dirinya mulai bertugas di Bapenda pada 2019 sehingga tidak mengetahui secara langsung proses penanganan kewajiban yang berasal dari periode sebelumnya.

“Saya masuk di Bapenda pada 2019, jadi mungkin yang lebih memahami adalah pejabat sebelumnya,” kata Umar saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Ia juga menyebut selama menjalankan tugas sejak 2019 belum menemukan persoalan serupa terkait pajak hotel.

“Kalau temuan yang lama saya belum bisa berkomentar. Selama saya di Bapenda sejak 2019, belum ada temuan hotel yang saya lihat. Kalau pun ada, itu hanya administrasi,” ujarnya.

Pemkab Diminta Buka Riwayat Penagihan

Temuan tersebut menempatkan Pemkab Polman pada pekerjaan rumah untuk menjelaskan secara terbuka status piutang denda Hotel dan Restoran Ratih.

Pemerintah daerah perlu memastikan apakah proses penagihan telah dilakukan, kapan penagihan dilakukan, berapa kali surat tagihan diterbitkan, serta apa kendala yang menyebabkan piutang tersebut belum tertagih.

Selain itu, status hukum dan administrasi piutang juga perlu diperjelas agar pencatatan dalam laporan keuangan tidak berhenti sebagai angka yang terus berulang setiap tahun.

Dengan usia piutang yang telah mencapai lebih dari 10 tahun, efektivitas penagihan dan pengelolaan piutang pajak daerah menjadi titik penting yang perlu mendapat perhatian.

Hingga berita ini diterbitkan, ENews Indonesia masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen Hotel Ratih terkait status kewajiban dan penyelesaian piutang denda tersebut.

Redaksi





Tinggalkan Balasan