DPRD Polman Verifikasi Sengketa Lahan Koperasi Merah Putih

Foto: Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang melalui RDP. (Dok. HW)
Foto: Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang melalui RDP. (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN – Komisi I DPRD Polewali Mandar (Polman) turun langsung ke lokasi sengketa lahan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Senin (6/7/2026). Langkah ini dilakukan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lokasi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan, Camat Binuang, Lurah Amassangan, Bidang Aset Setda Polman, Asisten I Setda Polman, serta H. M. Akib.

Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, mengatakan DPRD hanya menjalankan fungsi mediasi guna memperjelas status lahan yang kini diklaim oleh dua pihak.

“RDP ini kami gelar agar kedua belah pihak dapat menyampaikan dasar kepemilikan masing-masing. Pemerintah berpegang pada sertifikat, sementara pihak yang mengaku pemilik mengacu pada akta jual beli. Karena itu kami perlu mencocokkan seluruh data di lapangan,” jelas Rahmadi.

Sengketa ini mencuat setelah LSM Lintas Pemburu Keadilan mengadukan persoalan tersebut ke DPRD. LSM yang mendampingi H. M. Akib mengklaim lahan seluas 1.128 meter persegi yang kini berdiri bangunan Koperasi Merah Putih merupakan milik H. M. Akib berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/PPAT/Kec.Bin/2001.

Pimpinan Umum LSM Lintas Pemburu Keadilan, Roberth P., meminta pemerintah memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut. Menurutnya, objek sengketa merupakan bagian dari lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi yang telah dibeli H. M. Akib.

Di sisi lain, Camat Binuang Andi Saggap Rahim menegaskan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih telah diverifikasi dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Rahmadi menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan menetapkan pihak yang paling berhak atas lahan tersebut. DPRD hanya memfasilitasi penyelesaian melalui klarifikasi data dan dialog.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan