ENEWS, BANTAENG — Warga Dusun Sinoa, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, digegerkan dengan penemuan seorang pria berinisial K alias Miceng (29) dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah kosong, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Korban ditemukan pihak keluarga di rumah milik saudaranya. Rumah tersebut diketahui sedang tidak ditempati karena pemiliknya berada di Kalimantan.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.H., M.M., bersama KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., Kanit Tipiter IPDA Al Arsan, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Kota Bantaeng Aiptu Amir Nikko, S.E., langsung mendatangi lokasi.
Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin Aipda Sabil bersama Unit Identifikasi Polres Bantaeng kemudian melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP). Personel Polsek Uluere turut dikerahkan untuk mengamankan lokasi.
Ditemukan di Ruang Keluarga
AKP Andi Aldiansyah mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tubuh sudah kaku di ruang keluarga.
“Korban ditemukan sudah dalam keadaan kaku. Kami langsung melakukan penanganan dan pemeriksaan awal di lokasi,” ujar Aldiansyah.
Polisi belum menyimpulkan penyebab kematian. Penyidik masih mengumpulkan keterangan keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan korban sebelum ditemukan meninggal.
Keterangan awal dari keluarga menyebut korban memiliki riwayat gangguan perkembangan mental. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian.
Polisi Telusuri Kondisi Korban Sebelum Ditemukan
Informasi yang dihimpun, korban diketahui memiliki seorang anak laki-laki yang masih duduk di kelas II sekolah dasar. Korban dan istrinya juga disebut telah lama berpisah.
Polisi kini mendalami sejumlah informasi, termasuk kapan terakhir kali korban diketahui masih hidup, aktivitas korban sebelum ditemukan, serta siapa saja yang terakhir berhubungan atau bertemu dengannya.
Namun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Pihak keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Atas permintaan tersebut, penyidik membuat berita acara penolakan autopsi.
“Dengan demikian, kami dari kepolisian membuat berita acara penolakan dari pihak keluarga untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum,” kata Aldiansyah.
Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
Hingga Sabtu malam, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan latar belakang kematian korban. Penyebab kematian belum disampaikan secara definitif oleh pihak kepolisian.
Jurnalis: Ismail L






