Gudang Oli Palsu yang Digerebek Polisi Tidak Diberikan Garis Polisi, Aan: Ada Apa?

Foto: Hasanuddin Rahim menyebut Gubernur Sulbar keliru bila Tambang Pasir di Sulbar harus digugat di PTUN: Gubernur jangan cuci tangan. (ENews)

ENEWS, POLMAN 》Hasanuddin Ibrahim yang merupakan lawyer muda asal Sulawesi Barat (Sulbar) yang saat ini berkiprah di Bali meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan polisi line (garis polisi) pada gudang pupuk subsidi yang sebelumnya degerebek polisi sebagai tempat penyimpanan oli palsu.

“Untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan kasus oli, gudang pupuk subsidi CV. Bina Tani itu diberikan garis polisi,” ujar Aan sapaan akrab Hasanuddin Rahim kepada ENews Indonesia, Rabu (28/5/2025).



Aan menjelaskan, hal itu untuk mencegah orang tidak berkepentingan masuk ke area tersebut dan menjaga keamanan serta kelancaran polisi dalam melakukan penyidikan.

Tak hanya itu kata Aan, polisi juga bisa menemukan bukti-bukti baru dalam mengungkap kasus penyimpanan ratusan dus oli yang diduga palsu itu.

“Oli diduga Palsu yang disimpan di gudang pupuk subsidi CV. Bina Tani yang beralamat di Wonomulyo diduga merupakan modus operandi karena oknum terduga pelaku ingin mengelabui petugas,” kata Aan yang juga merupakan founder kantor konsultan hukum Lucky Aan dan Partner.

Ini adalah sindikat bisnis, karena pasti dalam melancarkan aksinya melibatkan beberapa orang “turut serta” sebagaimana dijelaskan dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi harusnya segera tetapkan tersangka, karena alat buktinya sudah ada.

“Pelaku pasti lebih dari satu orang untuk melancarkan aksi kejahatan ini. Makanya kami desak polisi untuk menetapkan tersangka bersama orang-orang yang ikut serta dalam menyukseskan sindikat penyimpanan oli tersebut,” pinta lawyer muda tersebut.

“Untuk menetapkan tersangka kita akan melihat dari peran mereka masing-masing. Apa perannya H. Zul, sebagai pemilik Bina Motor, perannya Malahayati istrinya Ajbar Anggota DPR RI sebagai penanggujawab gudang CV. Bina Tani serta sopir perannya apa dan mobil yang memuat ratusan dus oli miliki siapa, ini semua harus diperiksa dan menjadi saksi,” jelas Aan.

Menurut Aan, kasus oli palsu ini pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan pelakunya orang yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi karena merugikan banyak orang.

“Ini sudah menabrak UU Merek, UU Perdagangan sampai pada UU Perlindungan Konsumen. Bahkan Pasal Penipuan dalam Jual Beli,” pungkasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan