Tanpa Papan Bicara, Proyek Tebing Sungai Mapilli Polman Disorot

Foto: Proyek penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. (Dok. ENews)
Foto: Proyek penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. (Dok. ENews)

ENEWS, POLMAN ••》Proyek penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selain dinilai melanggar prinsip transparansi, proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas material batu yang digunakan.

Pantauan tim media di lokasi pada Rabu (29/7/2026), tidak ditemukan papan nama proyek maupun direksi keet yang memuat informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan. Di lokasi hanya terlihat dua unit excavator beroperasi di bantaran sungai serta sejumlah truk mengangkut material batu.

banner 728x250

Ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi dasar proyek merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara sekaligus menjadi sarana pengawasan publik terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Seorang warga Desa Kurma mengaku tidak mengetahui proyek tersebut dikerjakan oleh instansi mana maupun besaran anggaran yang digunakan.

“Kami hanya lihat alat berat bekerja setiap hari, tapi tidak tahu ini proyek apa, berapa anggarannya, dan siapa yang mengerjakan,” ujar warga.

Tim media kemudian menelusuri asal material batu yang digunakan dalam proyek tersebut. Seorang sopir truk mengaku batu diambil dari kawasan Buttu Palungan, wilayah Beroangin, Kecamatan Mapilli.

“Ambil batu di Buttu Palungan, Beroangin. Sehari saya bisa lima sampai enam kali angkut,” kata sopir tersebut.

Keterangan itu menjadi petunjuk awal untuk menelusuri legalitas lokasi pengambilan material. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan verifikasi terhadap status perizinan tambang di lokasi tersebut sehingga belum dapat dipastikan apakah material berasal dari tambang berizin atau tidak.

Apabila nantinya terbukti material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau dari sumber yang tidak memiliki legalitas, penggunaan material tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta hasil penyelidikan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Hingga kini identitas kontraktor pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, dan instansi penanggung jawab proyek masih dalam penelusuran. Upaya konfirmasi kepada pelaksana pekerjaan juga belum memperoleh tanggapan.

Tim media juga masih menunggu penjelasan resmi dari instansi teknis terkait mengenai legalitas proyek, dokumen pelaksanaan pekerjaan, asal material, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dinas teknis, serta aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh proses pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bukti yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Seluruh dugaan yang dimuat masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Ruang hak jawab terbuka bagi kontraktor pelaksana, instansi terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.





Tinggalkan Balasan