ENEWS, BONE ••》Empat pekerja SPBU 74.927.07 PT Putra Karella Mare di Kabupaten Bone mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Keempat pekerja tersebut masing-masing Indrahafil (masa kerja ±8 tahun), Jumadi (±4 tahun), Nur Awaliah (±4 tahun), dan Ferdi (±2 tahun). Mereka diberhentikan pada Juni 2025.
Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Nasional (FPBN), Noval, menilai PHK tersebut terkesan diskriminatif karena pengusaha diduga tidak mengedepankan upaya pencegahan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para pekerja sudah berupaya meminta perundingan bipartit sebagai bentuk penolakan PHK yang mereka terima. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengusaha,” kata Noval kepada ENews Indonesia, Jumat (13/3/2026).
Karena tidak ada tanggapan dari perusahaan, para pekerja kemudian melaporkan perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bone pada 4 Agustus 2025.
Disnaker kemudian mencatat perselisihan hubungan industrial dan memanggil kedua belah pihak untuk menjalani perundingan tripartit.
Namun hingga tiga kali pertemuan tripartit, kesepakatan tidak tercapai karena pihak perusahaan disebut tetap menolak menyelesaikan atau membayarkan hak para pekerja.
Akibatnya, Disnaker Bone mengeluarkan nota anjuran karena tidak tercapai penyelesaian.
Selanjutnya pada 25 November 2025, para pekerja melaporkan pihak pengusaha ke Polres Bone terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
Dalam laporan tersebut, pekerja menilai terdapat pelanggaran normatif, antara lain dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak pernah diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Noval menyebut hal itu bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Selain itu, kewajiban pembayaran THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Namun hingga kini, menurut Noval, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas di Desk Ketenagakerjaan Polres Bone.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut laporan tersebut. Kami berharap Polres Bone bersikap profesional dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini,” tegas Noval.
Ia juga memperingatkan bahwa jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihak serikat buruh akan melakukan konsolidasi yang lebih luas.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengonsolidasikan seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh di Sulawesi Selatan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Putra Karella Mare maupun Polres Bone belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan para pekerja tersebut. (Red)






