Miras Dijual Terang-terangan di Kios Sembako, Warga Berau Minta Penertiban

Foto: Salah satu kios sembako yang menjula miras di Berau. (Dok. Ardi)

ENEWS, BERAU ••》Peredaran minuman beralkohol (miras) berbagai merek diduga dijual bebas di sebuah kios kecil di Jalan H. Isa I, Kabupaten Berau. Kios tersebut disebut berkedok sebagai penjual sembako, namun di dalamnya ditemukan tumpukan miras yang diperjualbelikan secara terbuka.

Sejumlah warga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait maupun Satpol PP Kabupaten Berau sehingga penjualan miras diduga berlangsung tanpa penindakan.

“Ini lagi bulan suci Ramadan, kenapa miras sangat terang-terangan diperjualbelikan. Seharusnya di bulan suci ini kita fokus beribadah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Kamis (26/2/2025).

Warga meminta Bupati Berau Sri Juniarsih serta instansi terkait segera menertibkan kios-kios yang diduga menjual miras dengan berkedok usaha sembako.

Secara aturan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, Pasal 24 mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki izin, yakni Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun dinas terkait mengenai dugaan penjualan miras tersebut. (Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan