ENEWS, BANTAENG ••》Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara berinisial F terhadap stafnya berinisial E sekitar bulan November 2025 lalu di lingkungan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Perempuan dan Anak Kabupaten Bantaeng memasuki babak baru.
Kepolisian resmi menetapkan F sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Bantaeng.
Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, SH, saat ditemui awak media di Bantaeng, Jumat malam (30/1/2026).
Namun, hingga ke tahap ini, polisi belum membeberkan kronologi kasus tersebut.
AKP Gunawan Amin menjelaskan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan F sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolres Bantaeng,” ujar AKP Gunawan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih merampungkan berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Proses selanjutnya tinggal melengkapi berkas, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini kini memasuki tahap lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.
(Ismail L)






