ENEWS, BONE •• Aktivitas penambangan semakin marak di berbagai wilayah Kabupaten Bone. Sejumlah aktivitas tersebut ilegal, dan meskipun ada yang berizin, sering kali ditemukan pelanggaran seperti penambangan di luar wilayah konsesi dan pengabaian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa melibatkan masyarakat setempat. Muncul dugaan adanya praktik kolusi dalam proses perizinan ini.
Berbagai pihak, mulai dari pemerhati lingkungan, aktivis, hingga media, telah menyuarakan keprihatinan terkait masalah ini. Namun, aparat penegak hukum tampak kurang maksimal dalam menindak pelanggaran tersebut, sehingga muncul dugaan kuat tentang keterlibatan mereka.
Suadi, seorang warga Bone, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini, mengingat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan yang tidak terkontrol.
“Kita semua membutuhkan hasil tambang seperti pasir dan tanah urug, tetapi proses penambangan harus dikontrol dengan ketat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan berdampak besar, yang mulai kita rasakan saat ini dan bahkan di masa depan,” ujar Suadi dalam perbincangannya dengan Jurnalis ENews Indonesia pada hari Minggu, 26 Oktober 2025.
Selain itu, Suadi juga menyayangkan sikap diam dari komunitas-komunitas pecinta alam di Kabupaten Bone.
Menurutnya, peran komunitas pecinta alam sangat krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya alam.
Komunitas pecinta alam seharusnya berperan sebagai agen edukasi, mengajak masyarakat untuk mencintai dan menjaga alam melalui kegiatan seperti seminar, kampanye, atau aksi sosial.
“Selama ini, saya perhatikan bahwa komunitas pecinta alam ini hanya menjalankan satu fungsi, yaitu pendakian dan ekspedisi. Mereka kurang berperan dalam mengidentifikasi potensi alam serta melaporkan kondisi lingkungan yang rusak dalam upaya pelestarian satwa liar, hutan, dan sumber daya air,” jelasnya.
Suadi menegaskan bahwa komunitas pecinta alam seharusnya bersuara ketika terjadi penambangan yang merusak lingkungan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab moral dan etika lingkungan.
“Setahu kami, pecinta alam memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian alam. Ketika alam dirusak, diam berarti mengabaikan nilai dasar yang mereka junjung, yaitu cinta dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Tapi mengapa mereka tidak pernah bersuara? Apakah mereka takut?” tanyanya.
Suadi menambahkan bahwa komunitas pecinta alam juga memiliki peran lain sebagai bagian dari masyarakat, yaitu mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak alam, seperti penambangan ilegal, pencemaran, atau pembabatan hutan.
Suara mereka sangat penting untuk menekan pemerintah dan perusahaan agar lebih bertanggung jawab.
Ia berharap agar para pecinta alam di Kabupaten Bone dapat berperan aktif dalam pendidikan dan advokasi lingkungan. Dengan bersuara, mereka dapat menyadarkan masyarakat lain tentang dampak penambangan terhadap air, udara, tanah, dan kehidupan satwa.
“Hal ini juga didukung oleh undang-undang. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk komunitas pecinta alam, untuk:
– berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan,
– menyampaikan pendapat, dan
– melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan.
“Jadi, diam bukanlah pilihan bagi pecinta alam. Mereka memiliki posisi strategis sebagai penyampai suara alam agar eksploitasi sumber daya tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” tegasnya. (Redaksi)






