Bone, ENEWS  

Meresahkan, Oknum Polisi Disebut dari Polda Sulsel Diduga Peras Pedagang di Bone

Ilustrasi. (File ENews)

“Ya, sudah, Rp 15 juta saja, tapi kamu bagian dari keluarganya kami. Jadi tiap minggu kalau kami ada perlu atau kami masuk ke Bone kamu sediakan pertanggungan Rp 2 juta”.

ENEWS, BONE •• Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kembali terungkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).



Dari hasil informasi yang dihimpun, oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan disebut dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MAR dan SAS dan beberapa anggotanya.

Oknum polisi tersebut diduga kerap mencari pelanggaran pada para pedagang lalu diselesaikan dengan cara atur damai.

Salah seorang pedagang racun pestisida berinisial AN menyebut, ia diperas Rp 15 juta dan bertanggung jawab memberi uang jalan ketika oknum polisi tersebut masuk ke wilayah Bone.

“Saat itu sekira bulan April (2025), tiba-tiba sejumlah polisi singgah di toko. Tanpa memeperlihatkan surat tugas langsung mengecek dagangan saya,” AN memulai membeberkan kejadian yang dialaminya kepada sejumlah awak media, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut AN mengungkapkan, setelah para polisi tersebut melakukan penggeledahan, barulah memperlihatkan surat tugas.

Menurut AN, dalam surat tugas tersebut banyak tulisan tangan, terkesan baru ditulis.

“Jadi mereka memeriksa beberapa dagangan saya. Mereka menemukan beberapa racun pestisida yang sudah kadaluarsa. Saya berdalih, itu tidak dijual, tapi bila ada petani yang ingin membeli maka saya beri edukasi, tidak ada kok yang komplain hingga saat ini. Karena memang terdapat produk yang sudah tidak ada produksinya tapi disukai petani,” jelasnya.

Akhirnya, oknum polisi yang berinisial MAR yang disebut merupakan kepala unit (kanit) dalam tim tersebut memanggil AN ke sebuah warung kopi tak jauh dari tokonya.

“Awalnya dia menjelaskan bahwa urusan ini bakal panjang di Polda nantinya, melihat keadaan saya yang tidak bisa tinggalkan dagangan, akhirnya dia memberi solusi dengan menulis angka Rp 50 juta di sebuah kalkulator. Lalu saya bilang saya tidak bisa begini, untung jualan saya kecil,” ungkap AN.

Lalu, dirinya mengaku tak menyanggupi hal itu, tapi oknum polisi tersebut mengatakan, “Ini sedikit, ada juga beberapa seperti ini sebelumnya bahkan saya kasi hingga Rp75 juta.”

Kemudian AN menawar, oknum polisi tersebut kembali mengetik angka Rp 25 juta pada kalkulator tersebut. AN pun mengaku memohon bahwa ia hanya sanggup Rp 15 juta rupiah dan dijawab oknum polisi tersebut, “Ya, sudah, Rp 15 juta saja, tapi kamu bagian dari keluarganya kami. Jadi tiap minggu kalau kami ada perlu atau kami masuk ke Bone kamu sediakan pertanggungan Rp 2 juta”.

Hingga saat ini, AN pun merasa dihantui dengan beban-beban tersebut.

Mengetahui hal itu, salah seorang aktivis di Kabupaten Bone, Suadi SH menjelaskan bahwa kasus tersebut adalah dua kasus yang berbeda.

“Dugaan pelanggaran racun pestisida kadaluarsa, satunya lagi dugaan pemerasan yang notabenenya dilakukan oleh oknum penegak hukum. Itu dua kasus yang berbeda,” jelas Suadi SH kepada ENews Indonesia.

“Paling parah ini pemerasan, tidak ada yang meringankan dalam dugaan pelanggaran tersebut karena dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya sebagai pengayom. Apa lagi menjadikan pedagang sebagai ‘sapi perah’. Sangat parah perlakuannya,” tambahnya.





Tinggalkan Balasan