ENEWS, SINJAI 》Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai mulai membuka penyelidikan dan penyidikan terkait tiga kasus dugaan mega korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Total anggaran yang sementara ditangani sebesar Rp32 miliar.
Tiga kasus dugaan korupsi itu diantaranya pengadaan Supervisory Control And Data Acquisition (SCADA) dan sistem perpipaan (Spam IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah tahun 2021 dan dugaan korupsi pembangunan limbah Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dan Limbah cair (Ipal) pada 16 puskesmas di Kabupaten Sinjai tahun 2016.
“Tiga kasus dugaan korupsi sementara dalam proses pemeriksaan, SCADA Spam IKK sudah naik di tahap sidik sementara Incenerator dan Ipal dalam tahap penyelidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen kepada Enewsindonesia, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, untuk proyek SCADA Spam IKK di Sinjai Tengah setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti serta dokumen, Tim Penyidik Kejari Sinjai berkesimpulan bahwa ada potensi kerugian negara pada kegiatan tersebut dengan total anggaran Rp10 miliar 520 juta sehingga, kasus ini naik ke tahap penyidikan (sidik).
“Beberapa permasalahan baik dalam proses lelang, pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan SCADA yang tidak berfungsi. Tentunya, tim penyidik akan segera meminta
keterangan ahli dan upaya pendalaman dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Sementara itu pada kasus Incenerator dan Ipal kata Dr. Zulkarnaen, pihaknya telah memeriksa 13 saksi pada 16 Puskesmas di Sinjai, berdasarkan pada keterangan dan dokumen yang diperoleh Incenerator yang dibangun tahun 2016 tidak difungsikan sejak dari awal karena tidak memperoleh izin.
Sedangkan Ipal yang juga dibangun tahun 2016 di beberapa puskesmas mengalami kerusakan bagian-bagian tertentu sehingga tidak beroperasi maksimal. Padahal, limbah medis cenderung bersifat infeksius dan kimia
beracun dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Tentunya dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dengan nilai anggaran Rp12 miliar 387.100 dan Proyek Pembangunan Pengolahan Limbah Cair (IPAL) Rp9 miliar 608.105.000 bersumber dari APBN yang dikelola Dinas Kesehatan Sinjai dalam proses pendalaman.
“Tim penyelidik berupaya maksimal melakukan pendalaman guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(Asrianto)






