ENEWS, SINJAI ••》Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menjalin kerja sama dengan CV Jabal Nur untuk pemanfaatan Auditorium Andi Azikin beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai dan disaksikan Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kamis (13/8/2026).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai, Andi Mandasini Saleh, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemkab Sinjai dan CV Jabal Nur.
Kerja sama berlaku selama lima tahun. Dalam kesepakatan tersebut, CV Jabal Nur bertanggung jawab mengelola sekaligus melakukan pemeliharaan dan perbaikan Auditorium Andi Azikin.
Sementara itu, Pemkab Sinjai memperoleh hak berupa pembayaran atas pemanfaatan atau penyewaan aset daerah tersebut.
“Harapannya, melalui kerja sama ini aset milik pemerintah daerah dapat terpelihara dengan baik, sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah dari pemanfaatan Auditorium Andi Azikin sebagai barang milik daerah,” ujar Andi Mandasini.
Pemkab Sinjai berharap pengelolaan tersebut tidak hanya menjaga kondisi aset daerah, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan turut disaksikan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan H. Burhanuddin serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Teri Rawe. (Asrianto)






