ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan aktif memberikan perlindungan ke warga Bone dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Utamanya barang kena cukai ilegal.
Terpantau pada Kamis (11/5/2023), Satpol PP Unit Deteksi Dini yang dipimpin oleh Kasatpol PP, Andi Akbar melakukan sosialisasi pencegahan cukai rokok ilegal.
Hal tersebut berdasarkan dengan UU RI NO : 39 TAHUN 2007. (Tentang Cukai )
– PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NO : 08 TAHUN 2013 (Tentang Pajak Rokok)
– PERATURAN GUBERNUR NO : 52 TAHUN 2013 (Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal)
– Serta PERDA KAB BONE NO : 13 TAHUN 2016. (Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum).
– SURAT TUGAS NOMOR : 800.1.11.1/222 A/V/POL-PP BONE.
Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar menerangkan, langkah awal dalam melakukan sosialisasi tersebut yaitu melakukan koordinasi ke pihak Pemerintah Kecamatan Tanete Riattang dan Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
“Tim lalu melakukan sosialiasasi di beberapa toko sembako dan retail serta melakukan pemasangan stiker tentang imbauan stop peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Kamis (11/10/2023).
Andi Akbar juga menyebut bahwa pihaknya menemukan beberapa sample rokok yang diduga ilegal seperti: Rokok Gess, Zeez, Pw Bold, Leo, You Bold, Ping Bold, Djati Bold.
Dari informasi Satpol PP Bone, berikut jenis rokok yang diduga ilegal:
1. You Bold
2. Zeez 20
3. PW Bold
4. Leo
5. Gees Bold
6. Pinos Bold
7. Gets Bold.
(Mimienk Lee)






