ENEWS JAKARTA •• Bupati Kepulauan Meranti, Kabupaten Kepulauan Meranti, Perovinsi Riau, Muhammad Adil bersama dua orang lainnya dutetpkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Bupati Meranti, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan Rutan KPK.
“Para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah. Dalam operasi senyap ini KPK mengamankan secara total 28 orang termasuk ketiga tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditersangkakan dalam tiga kasus dugaan korupsi. Yakni;
– Kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023;
– Dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh;
– Dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Alexander menyampaikan, Muhammad Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Abdul Gafur)






