ENEWS BONE •• Andi Muh Ismail alias Andi Ato (44) harus berurusan dengan kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bone. Pria yang cukup ternama di lingkaran peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Ato diringkus pada Senin tanggal 24 Juni 2024, pukul 19.30 Wita lalu di Jl. Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
A. Ato diamankan dari hasil penunjukan dari pelaku yang telah diringkus sebelumnya.
“Terlampir dalam berkas perkara tersangka Akbar dan Erwin. Z Alias Cumi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusif kepada Enewsindonesia.com, Senin 15 Juli 2024.
Yusriadi memaparkan, saat Akbar dan Erwin diringkus di Kelurahan Bukaka, keduanya menyebut bahwa sabu yang dikuasainya adalah sabu yg telah dibeli dari A. Ato seharga Rp 500 ribu.
“Saat dilakukan pengembangan, A. Ato lolos melarikan diri dan baru kali ini tertangkap. A. Ato pun mengakui perbuatannya tersebut,” kata Yusriadi.
Lebih lanjut Yusriadi mengimbuhkan, saat diamankan, A. Ato mengaku bahwa sabu yang dijualnya dibeli dari seseorang di kota Makassar.
“Saat ini, A. Ato diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelikan perkaranya lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, A. Ato disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka mengaku bahwa tersangka A. Ato sudah berkali-kali mendatanginya di kediamannya dan menyatakan diri tak terlibat lagi dalam peredaran gelap narkoba.
“Sudah dua kali ke rumah menyatakan diri sudah berhenti dan bersedia membuat pernyataan tidak lagi bisnis narkoba,” kata Andi Singke kepada Enews Indonesia, Senin 15 Juli 2024.
Namun kata Andi Singke, ternyata A. Ato masih melakukan bahkan status bandar apalagi residivis.
“Saya yakin kalau jaksa dan hakim tidak bermain (menerima sogok) maka hukumannya berat sekitar 8 tahun keatas. Stop narkoba!” Kuncinya. (Lee)






