ENEWS, BONE 》Sebuah video berdurasi 41 detik viral di media sosial memperlihatkan aksi perkelahian yang dilakukan siswa sekolah menengah pertama (SMP). Bahkan, salah satu pelaku sempat dikeroyok.
Di awal video, dua siswa diduga janjian untuk adu jotos. Namun saat keduanya bergemul, siswa lain terlihat ikut membantu salah satu siswa.
Siswa lain yang turut menyaksikan pun melerai siswa yang ikut memukul dengan menarik ke arah belakang. Tapi, tetap membiarkan kedua siswa sebelumnya saling adu kekuatan.
Parahnya, dalam video yang terjadi di sebuah area perkebunan tebu tersebut, siswa lainnya malah asyik menyaksikan aksi tak terpuji itu sambil merekam menggunakan kamera handphone. Mereka terlihat masih mengenakan seragam sekolah.
Video itu pertama kali diunggah dalam status media sosial Whatsapp oleh akun @Ma*** dengan keterangan “Dipuji tidak tumbang diajak berantem, hajar bang”.
Kemudian pada keterangan kedua dalam video tersebut tertulis, “Kok elu telat mulu sih”. Lalu ketiga “Seperti biasa, sang bintang selalu datang terlambat.”
Postingan itu pun viral dan dibagikan ke sejumlah media sosial lainnya oleh warganet lainnya.
Dari informasi yang dihimpun ENews Indonesia, kejadian tersebut terjadi di area kebun tebu Pabrik Gula Bone, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita.
Salah seorang narasumber ENews Indonesia menyebutkan bahwa para pelaku merupakan siswa SMP Negeri 1 Cina yang terletak di Desa Arasoe.
“Anak SMP 1 kak, mereka berkelahi sepulang sekolah. Sepertinya janjian. Saya sudah komunikasi dengan salah seorang gurunya dan membenarkan bahwa itu siswanya,” ungkap sumber terpercaya ENews Indonesia yang meminta identitasnya tak disebutkan.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti penyebab aksi perkelahian tersebut. Aksi ini tentunya tak patut untuk dicontoh dan tak patut untuk dibanggakan. Diharapkan, para guru dan orang tua tetap mengontrol anak-anak mereka.
Tambahan informasi, perkelahian antar pelajar merupakan bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur, tindakan ini tidak lepas dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Meskipun pelaku perkelahian hingga tawuran masih berstatus anak di bawah umur, tindakan mereka tetap memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku tawuran dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara, terutama jika perkelahian menyebabkan luka berat atau kematian.
Namun, hukum juga memberikan perlakuan khusus terhadap anak-anak dengan harapan mereka dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masa depan.
#Redaksi






