ENEWS BONE •• Tujuh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone telah menjalani penyelidikan.
Tiga diantara pelaku yakni: A. Iccang, Wahyudi (Oya), dan Muha Zaenal. Sedangkan empat lainnya yakni: Andi Akbar Walinonong, A. Yayan, Arliyandri (Ballo), dan Hamzah akan menjalani rehabilitasi karena terbukti positif narkoba.
“Empat orang diasesmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone dari rekomendasi Polres Bone,” kata Kasi Humas Polres Bone kepada ENews Indonesia, Selasa (6/5/2025).
Namun hal itu dibantah pihak BNNK Bone. Keempat pengguna narkoba tersebut bukan rekomendasi Polres Bone melainkan rekomendasi dari keluarga mereka sendiri atau sukarela.
“BNNK menerima secara Voluntary (inisiatif sendiri dan keluarga), bukan merupakan penyerahan dari pihak Satresnarkoba secara Compulsary. Artinya Satresnarkoba melepas ke pihak keluarga, dan pihak keluarga yang serahkan ke BNNK,” ungkap salah satu petugas BNNK Bone, Sandi kepada ENews Indonesia di kantor BNNK Bone, Selasa (6/5/2025).
Dalam pantauan ENews Indonesia, keluarga keempat pelaku tersebut terlihat menandatangani pernyataan menerima segala keputusan pihak BNNK terkait penanganan pelaku tersebut.
“Jadi setelah kami melakukan asesmen yang meliputi masalah medis dan lainnya, tak ada tawar menawar. Kami yang akan tentukan dari hasil asesmen apakah rehab jalan atau rehab inap. Kami bekerja secara profesional,” tegas Sandi di hadapan keluarga pelaku.
Terkait pernyataan itu, pihak keluarga bersedia mengikuti segala aturan BNNK dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan tersebut.
“Asesmem ini tak ada biaya sepeserpun alias gratis,” kata Sandi.
Adapun hasil asesmen, keempat pelaku akan menjalani rehab inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka yang terletak di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“Hasil assesmen, keempat pelaku kategori berat dengan pemakaian rutin dan aktif, semuanya akan menjalani rehab inap di Baddoka ” tandas Sandi.
Tambahan informasi, untuk mendapatkan asesmen itu dua cara yakni voluntary atau asesmen sukarela dari pihak pengguna narkoba dan compulsory atau asesmen wajib yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian karena tertangkap dalam operasi yang dilakukan oleh polisi.
#Redaksi






