ENEWS MAKASSAR ▪︎ ZA (27) harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilo gram. ZA diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru di dermaga Awerange, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, barang bukti lebih 30 kg sabu tersebut dikemas dalam 30 Paket dengan ukuran yang berbeda.
“Sabu tersebut dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan,” sebut Andi Rian saat gelaran press release di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).
Andi Rian memaparkan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakni dari sesorang berinisial (Ad) yang berada di dalam lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba.
“Sesuai perintah dari bos (Ad), sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke daerah Sidrap,” ujarnya.
Dalam keterangan ZA masih kata Andi Rian, tersangka telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, satu kali melewati pelabuhan yang sama, Awerange yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu.
“Pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang Sidrap namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju,” ujarnya.
Andi Rian mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut
“Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Jurnalis: Ikbal Tehuayo






