Miris, Gegara Narkoba Pria di Bone Ini Jadi Beban Negara

Foto: AS beserta barang bukti 8 saset sabu ukuran sedang yang hemdak dijual diamankan di Mapolres Bone. (Sumber Foto: Satres Narkoba Polres Bone)

ENEWS BONE ▪︎ Menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan (narkoba) memang terbukti menyusahkan diri sendiri dan orang di sekitar. Agama dan negara mengaharamkan perbuatan ini karena mudaratnya sangatlah besar.

Tercatat di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone, seratus lebih pengedar hingga bandar narkoba jenis sabu telah diamankan dan tentunya akan menjadi beban negara di dalam penjara.



Terbaru, Satres Narkoba Polres Bone mengamankan pemuda berinisial AS (31) warga BTN Bugenvil, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

AS diamankan pada hari Senin tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul 00.40 Wita kemarin di Jalan Ks. Tubun, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Tak main-main, AS diamankan beserta barang bukti delapan saset kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening yang diduga sabu.

Tak hanya itu, diamankan pula satu set alat takar yang terdiri dari pipet plastik dan kayu dan bahan lainnya untuk menjula sabu serta ⁠uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dari hasil penjualan sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian menangkap pengguna sabu berinisial W Alias B dan ditemukan satu paket sabu ukuran kecil.

“Dari keterangan W Alias B bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS dengan cara dibeli seharga Rp200 ribu,” ungkapnya melalui pesan tertulisnya ke Enewsindonesia.com, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut Yusriadi memaparkan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS beserta barang bukti yang disebutkan di atas tadi.

“AS mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial S dengan cara sistem tempel seharga Rp 10 juta,” sebutnya.

Maka atas kejadian tersebut, pelaku bersama kesemua barang buktinya dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

“Sementara S masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Bone. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan