ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Kepala Inspektorat Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Andi Amran membenarkan adanya temuan dugaan kecurangan dalam pekerjaan pemeliharaan jalan di Lingkungan Camba dan Deteng-deteng, Kabupaten Majene.
Andi Amran menyebut telah mengantongi rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menelusuri dugaan kecurangan tersebut.
“Memang benar bahwa ada dugaan temuan dan kami dari inspektorat telah mengantongi rekomendasi dari BPK Sulbar untuk melakukan penelusuran ke Dinas PUPR Kabupaten Majene sehingga sudah ada tim yang bekerja dengan waktu diberikan selama 60 hari,” jelas Andi Amran ke Enews Indonesia, Rabu (5/7/2023) lalu.
Apdaluddin selaku penanggung jawab (RKUD) saat proyek itu dikerjakan menjelaskan bahwa kontraktor proyek tersebut belum membayar temuan kecurangan pekerjaan tersebut.
“Mohon maaf yang saya ingat dan ketahui bahwa CV Sanggala Falindo hanya membayar denda keterlambatan pekerjaan sebanyak RP 31,033,181,78 tapi belum membayar dana dalam dugaan temuannya,” ungkap Apdaluddin ke Enews Indonesia, Senin (10/7/2023).
Enews Indonesia mencoba mengkonfirmasi pihak kontraktor namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang.
Sebelumnya diberitakan, proyek pemeliharaan ruas jalan di Camba dan Deteng-deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang menelan anggaran APBD Pemda Majene sekitar Rp.2.297.500.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Tampak dalam pantauan Enews Indonesia, jalan yang direhabilitasi hanya dibaluti aspal tipis.
Proyek yang dikerjakan mulai 28 april 2022 sampai bulan Desember 2022 ini dikerjakan oleh CV Sanggalea Falinko dan diawasi oleh PT Tata Indo Karya di bawah naungan Dinas PUPR Majene.
(Arfan Renaldi)






