Majene  

Hasriadi: Bupati Majene Tidak Berhak Menunda Pilkades

Foto: suasana dialog terkait penundaan Pilkades di Majene yang digelar oleh HMI Cabang Majene, Sulbar. (Dok. Aldo)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat masih menjadi atensi sejumlah kalangan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar dialog guna membahas hal tersebut.

Baca: https://enewsindonesia.com/sejumlah-kades-dan-masyarakat-majene-minta-pilkades-2023-jangan-ditunda/

banner 728x250

Ketua Komisi II DPRD Majene, Hasriadi yang menjadi salah seorang pembicara dalam dialog tersebut secara tegas menyebut bahwa Bupati Majene Andi Ahmad Syukri Tammalele telah melanggar sumpah janji dan jabatan karena tidak melaksanakan Pilkades.

“Jelas bahwa Bupati Majene telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Saat dilantik beliau (bupati) mengatakan akan memimpin seadil-adilnya dan seluruh-lurusnya, tetapi sampai saat ini tahapan Pilakdes tidak dilaksanakan, sedangkan jelas tertuang di dalam UU pasal 4 ayat 34,” ucap Hasriadi pada dialog yang digelar HMI Majene di salah satu warkop di Kabupaten Majene tersebut, Selasa (11/8/2023).

“Jadi tidak salah jika memang Bupati Majene dikatakan melanggar sumpah dan janji jabatan karena tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/kunjungan-pj-gubernur-sulbar-disambut-aksi-demonstrasi-di-majene-tuntut-pilkades-digelar/

Lebih lanjut Hasriadi menyampaikan bahwa pelaksanan Pilkades itu perintah (UU), bukan hak seorang bupati, dan bupati tidak punya kewenangan menunda Pilkades.

Hasriadi menguraikan, yang berhak melaksanakan tahapan dan pemilihan kepala desa adalah bupati karena memang itu perintah undang-undang, tetapi tidak punya hak menunda Pilkades, bupati hanya dapat mengusulkan penundaan Pilkades atas pertimbangan dari Forkopimda, itu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur.

“Tetapi sampai saat ini, dimana tahapan sudah harus dilaksanakan tetapi bupati belum melaksanakan, bupati belum membuat surat keputusan tentang Tahapan Pilkades,” jelasnya.

Ditambahkannya, penundaan Pilkades yang dilakukan Bupati Majene tidak sah secara hukum dengan surat pernyataan.

“Karena yang berhak menunda Pilkades bukan bupati tetapi Kemendagri,” tutupnya.

Turut hadir dan menjadi narasumber dalam dialog publik tersebut, Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan, Bendahara Apdesi Burhanuddin, Dosen Hukum Muhtaddin Al Atas, Ketua HMI Cabang Majene Hendra Wahid. (Arfan Renaldi)