ENews, Bone •• Warga Desa Latonro, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, mulai gerah dengan sikap tertutup pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Papan informasi yang seharusnya memuat realisasi anggaran desa tampak kosong setiap tahun. Minimnya transparansi ini membuat masyarakat menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran oleh oknum pemerintah desa.
“Setiap tahun dana masuk, tapi tidak ada laporan, tidak ada papan informasi. Ini sudah lama terjadi. Kami hanya bisa bertanya-tanya, ke mana uang itu digunakan?” Ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada ENews Indonesia, Ahad (3/8/2025).
Padahal, kewajiban transparansi telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 24 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah “akuntabilitas”, yang berarti setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 68 ayat (1) huruf c UU Desa juga menegaskan bahwa masyarakat desa berhak “memperoleh informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”
Sikap diam dan tertutup Pemerintah Desa Latonro bukan hanya melanggar semangat keterbukaan, namun juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.”
Warga menilai sudah saatnya pihak Kecamatan Cenrana, Inspektorat Kabupaten Bone, dan bahkan aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan.
Jika dibiarkan, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang hancur, tapi pembangunan desa pun akan terus berjalan di tempat.
“Kalau tidak ada yang berani transparan, mungkin memang ada yang perlu disembunyikan,” tutup warga lainnya dengan nada kecewa.
Sementara Kepala Desa Latonro, Abu Bakar yang coba dikonfirmasi ENews Indonesia terkait hal ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.






