BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Tim Kejaksaan Negeri Watampone menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) oleh Unit Reskrim Polsek Lappariaja, Polres Bone, Senin 19 Juli 2021.
Tersangka diketahui bernama Subir bin Nompo (30) yang beralamat di Dusun Decce, Desa Tonrongnge, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone dengan perkara tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerkosaan dalam Berkas Perkara Nomor : BP/05/v/2021 tanggal 05 Mei 2021.
Kanit Res Polsek Lapri, AIPTU Aliyas mengatakan bahwa penyerehan berjalan lancar.
“Alhamdulillah, penyerehan berjalan, lancar dan aman dan kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan,” kata AIPTU Aliyas.
Penulis: Abdul Muhaimin