ENEWS, BERAU •• Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau meringkus seorang perempuan berinisial TA (24) di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Selasa (18/11/2025), setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu.
Penangkapan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan hasil serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi warga yang sejak lama mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah dilakukan pendalaman dan memastikan kebenaran laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi,” jelasnya, Kamis (20/11).
Setelah mengunci pergerakan terduga pelaku, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan sekitar pukul 15.00 Wita.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari pemeriksaan lokasi dan barang bawaan pelaku, polisi menemukan bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran sabu.
Dari tangan TA, polisi mengamankan:
- Dua bungkus besar sabu total berat bruto 82,38 gram
- Dua lembar kresek hitam
- Satu timbangan digital merek Harnic
- Kotak timbangan
- Satu unit sepeda motor warna hitam
- Satu unit handphone warna silver
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Melihat jumlah dan jenis barang bukti, petugas menduga TA bukan sekadar pengguna, tetapi memiliki peran dalam rantai distribusi sabu di wilayah Sambaliung.
Polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang memasok barang haram tersebut.
Pelaku telah dibawa ke Mako Polres Berau untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat TA dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
AKP Agus menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan operasi peredaran narkoba dengan mengandalkan laporan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit,” tegasnya.
Jurnalis: Ardiansyah






