ENEWS BONE •• Seorang pria berinisial ARN alias AR (22) diringkus polisi dari Satres Narkoba Polres Bone. Pria yang diduga pengedar Narkoba itu diringkus di BTN Graha Taqia (Poros Bone-Wajo), Kelurahan Walanae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (24/3/2025) sekira pukul 22:30 Wita.
Kasatres Narkoba Polres Bone AKP Irwandi mengungkapkan, ARN diringkus beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu yang sudah terkemas dalam bentuk eceran sebanyak 16 saset ukuran kecil dan satu saset ukuran besar serta beberapa barang bukti lainnya.
“Juga turut kami amankam satu buah sendok buat takar sabu, satu skill (alat timbang sabu), dan dua unit telepon genggam,” beber Irwandi, Rabu (26/3/2025).
Pada saat diintrogasi lanjut Irwandi, pelaku ARN menyebut bahwa barang bukti Sabu tersebut ia peroleh dari seorang bernama Tri melalui sosial media (Instagram).
“Kemudian pemasok memberikan titik lokasi barang (sistem tempel) dan pelaku datang mengambilnya,” ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku ARN alias AR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO, 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Jurnalis: Angki Perdana






