ENEWS BONE •• Seakan tak ada efek jera dengan hukuman yang dijalaninya, Ahmad Riadi alias Mandoz (43) kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria yang keluar masuk bui dengan kasus yang sama itu diringkus polisi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Watampone, Kabupaten Bone pada Selasa (24/9/2024).
Melalui pesan resmi tertulisnya, Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar mengungkapkan, dari pengakuan pelaku kepada pihaknya, sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak tiga saset diperoleh dari seseorang pria di Kabupaten Wajo.
“Dia memperolah sabu Kabupaten Wajo dengan sistem tempel setelah diarahkan oleh pria di Kota Sengkang berinisial AI,” ungkap Aswar kepada Enews Indonesia, Rabu (25/9/2024).
Maka atas kejadian tersebut tambah Aswar, pelaku bersama barang bukti sabu yang diperkirakan seberat 0,71 gram diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Lee)






