ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Seorang wanita paruh baya, Andi Nuralam (46) diduga menjadi korban penganiayaan mantan suaminya, A. Akbar (42). Kejadian tersebut terjadi di kediaman Andi Nuralam di Desa Sumaling, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (29/12/2023) lalu.
Akibat kejadian itu, Amdi Nuralam beserta keluarganya melaporkan A. Akbar ke SPKT Polres Bone dengan Nomor: LP/913/XII/2023/SPKT/RES BONE pada Sabtu (30/12/2023).
Salah seorang keluarga Andi Nuralam, A. Cuk mengungkapkan, A. Akbar dan A. Nuralam telah bercerai sekira 4 tahun lalu disebabkan, A. Akbar selingkuh dengan seorang janda beranak 5.
“Jadi masalah awalnya ini kak, A.Akbar dan A.Nuralam merupakan sepasang suami istri. Tapi karena suaminya (A. Akbar. Red) selingkuh dengan tetangga rumahnya seorang janda beranak 5 dan akhirnya A. Akbar dan A. Nuralam cerai. Tapi A. Akbar masih sering pukul mantan istrinya kalau pas cekcok karena mereka tetanggan,” ungkap A. Cuk kepada Enewsindonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (2/1/2024).
Kejadian penganiayaan yang dialami A. Nuralam, lanjut A. Cuk, bermula ketika A. Nuralam sedang menyapu di teras rumahnya.
“Tiba-tiba A. Akbar masuk ke halaman rumah A. Nuralam dengan cara melompat di atas pagar lalu mendorong korban hingga terjatuh,” kata A. Cuk.
Tak sampai di situ, A. Cuk menyebut, saat terjatuh, A. Akbar membenturkan kepala korban (A. Nuralam. Red) di lantai secara berulang kali.
“Selain membenturkan kepala korban berulang kali, A. Akbar juga menginjak-injak perut korban juga berulang kali. Akibat kejadian itu, korban merasa sakit di kepala bagian belakang dan juga di perutnya,” beber A. Cuk.
A. Cuk selaku keluarga korban berharap pihak kepolisian Polres Bone menindak tegas terduga pelaku karena sudah sangat meresahkan.
“Semoga dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup A. Cuk.
Jurnalis: Abdul Muhaimin