Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Puskesmas Kahu Divonis PTDH

Foto: Muhammad Ashar Abdullah (pdh biru) bersama ke3 kliennya. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR — Oknum polisi Pelaku pencabulan di Puskesmas Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjalani sidang komisi kode etik polri. Sidang tersebut digelar di ruang sidang Propam Polda Sulsel dan menetapkan terpidana AA pelaku pencabulan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (9/11/2023).

“Sejak perkara ini perjalan, kami terus mengawal perkara ini hingga vonis perkaranya di pengadilan Negeri Watampone selama 11 Bulan Masa Tahanan. Kami menyambut baik vonis sidang KEP ini dengan vonis PTDH, jelas ini adalah upaya Polri untuk mengembalikan nama baiknya,” jelas Muhammad Ashar Abdullah, SH, MH, Li selaku kuasa hukum korban kepada Enewsindonesia.com, Kamis (9/11/2023).

   
 

Ashar menyebut dirinya terus mendampingi kliennya yang mendapatkan undangan dari Kabid Propam Polda Sulsel sebagai saksi.

“Korban AS dan AM semua hadir dan menyimak mengikuti proses sidang kode etik Polri ini,” ujarnya.

“Kalau ternyata AA akan banding, itu adalah hak dari AA dan kami tentunya tidak memiliki hak untuk menghalaunya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patimpeng, Polres Bone berinisial AA (38) menggerayangi dua wanita yang sedang tidur saat menjaga keluarganya yang sedang sakit di Puskemas Kahu, pada hari Selasa (14/3/3023) lalu.

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan