Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pria Diamankan di Teluk Bayur

Foto: Pria berinisial SA (44) diamankan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau terkait narkoba. (*)

ENEWS, BERAU •• Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Seorang pria berinisial SA (44) diamankan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.



Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, seorang pria berinisial SA berhasil kami amankan di Kelurahan Rinding,” ujar AKP Agus, Senin (5/1/2026).

Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,08 gram, serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, serta perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, buku catatan, dan sejumlah barang pribadi milik tersangka.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan,” jelas AKP Agus.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polres Berau berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Reporter: Ardiansyah





Tinggalkan Balasan