3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi di Bone, 2 di Antaranya IRT

Foto: 3 Pelaku Narkoba yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Bone.

ENEWS BONE •• Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bone kembali meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu. Pelaku yang tertangkap masing-masing, dua orang perempuan berinisial JM (33) dan RN (27) serta seorang pria berinisial, AI (32).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (29/03/25), sekitar pukul 18.00 Wita, di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatann (Sulsel).

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, polisi menemukan pelaku AI dan JM sedang berada di dalam rumah yang alamatnya terletak di Jalan Gunung Kinibalu.

“Keduanya ditangkap saat sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Rayendra, Senin (31/3/2025).

Setelah melakukan penangkapan terhadap AI dan JM, pihak kepolisian melanjutkan dengan penggeledahan di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, dua saset kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, satu tas warna coklat, satu cup kecil tempat sabu yang terbuat dari plastik, saru unit handphone merek Samsung warna hitam.

Kemudian, satu set alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, satu korek api gas lengkap dengan sumbu apinya, satu unit handphone merek Oppo warna biru.

“Dari pengakuan JM, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku RH alias RN, yang juga ditangkap dalam pengembangan kasus ini. RN mengaku menyerahkan satu sachet kecil sabu kepada AI seharga Rp400.000,” terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Arisman





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan