Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Mare, Belasan Sachet Sabu Diamankan

Foto: Lima koleksi terbaru Sat Narkoba Polres Bone.

ENEWS BONE •• Sat Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali meringkus lima pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Bone.

Penangkapan di Jl. Yos Sudarso, Kabupaten Bone



Pada Rabu (21/8) dua orang pengedar narkoba di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone diringkus polisi.

Kedua pelaku berinisial MFA (29) warga Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan ARS (36) warga Jl. Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone.

“Awalnya kami meringkus MFA sekira pukul 22.00 Wita dengan barang bukti satu saset sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia melalui keterangan tertulis pada Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut Yusriadi menjelaskan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut sebelumnya diperoleh langsung dari tangan ARS seharga Rp150 ribu.

“Pihak kami melakukan pengembangan dan meringkus ARS di dalam rumahnya yang beralamat Jl. Mesjid Raya. Turut kami amankan barang bukti dua sachet sabu ukuran kecil yang dikuasai pelaku,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku (ARS) kata Yusriadi, sebagian sabu tersebut telah dijual kepada MFA sebanyak satu sachet seharga Rp150 ribu.

“Kesemua sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut sebelumnya telah diperolehnya dari RJ. ARS ini mengaku menjualkan barang milik RJ,” sebutnya.

Foto: Barang bukti yang diamankan di Jl. Yos Sudarso.

Ditambahkannya, ARS dan MFA diamankan di Mapolres Bone. Sedangkan RJ masih dilakukan pengejaran.

“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Penangkapan di Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone

Pada Rabu (21/8/2024), Sat Narkoba Polres Bone mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Ketiganya masing-masing berinisial SG (23) warga Dusun Matanging, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Kemudian AS (27) warga Dusun Cingerang, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Terakhir berinisial H (41) yang merupakan warga Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

“Awalnya pihak kami meringkus SG dengan barang bukti sabu sebanyak satu saset kecil yang terbungkus kertas,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, Jumat 23 Agustus 2024.

Dari hasil pengakuan pelaku SG lanjut Yusriadi, sabu tersebut diperolehnya dengan cara menyuruh AS untuk pergi membeli sabu seharga Rp200 ribu.

“Pihak kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS pada hari Kamis (22/8) sekira pukul 06.00 Wita,” ujarnya.

Saat diintrogasi kata Yusriadi, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari tangan H dengan cara dibeli seharga Rp200 ribu.

“Pihak kami melanjutkan pengembangan dan meringkus H di Dusun Matanging, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare,” sambungnya.

Saat diamankan lajut Yusriadi, ditemukan barang bukti 12 sachet sabu dalam tas selempang warna biru milik H.

Foto: Barang bukti sabu yang diamankan di Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

“Ketiganya kemudian kami amankan di Mapolres Bone guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Yusriadi.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Redaksi)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan