Poktan UBM Seret PT Berau Coal ke Kementerian ESDM

M Rafik (pakai topi) selaku Koordinator Poktan UBM saat di Kantor Kementerian ESDM bersama kuasa hukum Poktan UBM, Kamis 20 November 2025. (Ardi)

ENEWS, JAKARTA •• Sebuah langkah besar ditempuh oleh M. Rafik, Koordinator Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Mandiri (UBM), ketika ia memasuki lobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Kamis (20/11/2025) kemarin.

Di tangannya, tersimpan setumpuk berkas yang diyakini menjadi kunci untuk membuka dugaan praktik maladministrasi dan pelanggaran prosedur serius dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal (PT BC).



Kedatangannya bukan sekadar formalitas. Rafik mengaku membawa harapan besar agar pemerintah pusat, melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, benar-benar menegakkan aturan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat Berau yang selama ini merasa menjadi korban.

“Saya datang dengan niat baik. Kami ingin negara hadir. Kementerian ESDM harus profesional dan berpihak pada rakyat. Jangan biarkan perusahaan yang zalim seperti PT BC terus-menerus merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Rafik kepada ENews Indonesia, Jumat (21/11).

Salah satu poin paling serius dalam laporan tersebut adalah dugaan pemalsuan dokumen surat garapan dan tanda tangan warga, termasuk tanda tangan kepala kampung.

Rafik menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut bukan lagi sekadar isu, tetapi telah muncul sebagai fakta di persidangan dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kami menemukan dokumen garapan dengan tanda tangan yang jelas-jelas bukan milik warga maupun kepala kampung. Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Rafik dengan nada tegas.

Menurutnya, jika praktik ini benar terjadi secara sistematis, maka skala kerugian dan penyalahgunaan wewenang bisa jauh lebih besar dari yang diketahui publik.

Rafik yakin bahwa Kementerian ESDM memiliki dasar yang kuat untuk melakukan tindakan tegas terhadap PT Berau Coal.

“Dengan bukti yang kami serahkan, sangat jelas gambaran pelanggarannya. Tidak sulit menjatuhkan sanksi, bahkan sampai pencabutan IUPK,” ujar Rafik.
“Kecuali kalau kementerian memang takut menegakkan undang-undang.”

Pernyataan tersebut menjadi kritik tajam terhadap pemerintah pusat yang menurutnya harus berani berdiri di depan masyarakat, bukan di belakang perusahaan.

Rafik juga menyampaikan bahwa upaya membawa persoalan ini ke Jakarta merupakan bentuk kesabaran terakhir masyarakat.

“Ini upaya damai terakhir kami. Bila keadilan tidak bisa diperoleh lewat jalur negara, maka kami akan menegakkan keadilan menurut hukum adat,” ujarnya tegas.

Pernyataan tersebut bukan ancaman, melainkan bentuk kekecewaan mendalam dari masyarakat pedalaman yang selama puluhan tahun mengandalkan lahan garapan sebagai sumber penghidupan.

“Kami ini orang pedalaman, tapi kami patuh hukum. Namun jika pemerintah membiarkan kezaliman, maka kami juga punya hukum adat untuk melindungi hak kami.”

Ia menyebut lahan dan kebun masyarakat telah dihancurkan dan dirampas secara brutal tanpa kompensasi yang layak.

“Kami sudah muak seperti dijajah. Kebun kami dihancurkan, lahan kami dirampas. Kami berharap pemerintah pusat benar-benar melihat penderitaan kami,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

Di tempat terpisah, pakar hukum nasional Prof. Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., PhD memberikan penjelasan resmi mengenai temuan kasus tersebut. Dalam Legal Opinion yang pernah ia sampaikan di persidangan pada 14 Oktober 2024, Hanafi menyebut terdapat dugaan kuat terjadi pemalsuan dokumen pembebasan lahan alias tanda tangan palsu.

Lebih jauh, ia menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala kampung yang terlibat dalam proses pembebasan lahan.

“Temuan ini mengarah pada dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. Fakta hukum menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang turut serta dalam pemalsuan dokumen,” jelas Hanafi.

Berdasarkan hasil telaah dan bukti yang ia pelajari, Hanafi menilai perkara ini layak dibawa ke tingkat penyelidikan yang lebih tinggi.

“Dengan dua dasar tersebut, pihak-pihak terkait dapat dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk ke Mabes Polri,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pendapat hukum ini dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang di Berau bukanlah isu baru. Namun kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen negara yang berpotensi menjadi pelanggaran berat.

Masyarakat berharap Kementerian ESDM tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret agar konflik tidak semakin melebar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dan temuan yang disampaikan masyarakat dan ahli hukum.

Jurnalis: Ardiansyah





Tinggalkan Balasan