ATW Desak BK DPRD Bone Hentikan Pelanggaran Etik, Siap Laporkan ke Mendagri

ENEWS, BONE •• Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW), melontarkan pernyataan tegas terhadap rekan-rekannya di Badan Kehormatan (BK) dan unsur pimpinan dewan. Ia meminta agar seluruh pimpinan dan anggota BK menghentikan praktik yang dinilainya telah melanggar Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD.

“Saya minta rekan-rekan Pimpinan (Wakil Ketua) dan Anggota BK untuk berhenti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik. Hentikan politisasi lembaga ini,” ujarnya dalam pernyataan resminya, Rabu (13/11/2025).

banner 728x250

Menurut politisi Gerindra itu, tidak ditindaklanjutinya aduan yang telah disampaikan kepada BK menunjukkan adanya pembiaran pelanggaran oleh pimpinan DPRD.

“Dengan tidak ditindaklanjuti aduan saya terhadap BK, dan pimpinan tidak mengambil alih, maka pimpinan sendiri melakukan pembiaran pelanggaran Tatib dan Kode Etik. Sehingga semua mekanisme internal telah dilumpuhkan oleh mereka sendiri,” tegasnya.

Andi Tenri Walinonong juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penyelesaian dari pimpinan dewan.

“Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat ini, saya akan segera melayangkan Somasi Internal terhadap Wakil Pimpinan DPRD, dan melaporkan krisis serta kelumpuhan kelembagaan ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk difasilitasi penyelesaiannya,” ujarnya.

Langkah tersebut, kata ATW, merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga tegaknya aturan dan kehormatan lembaga DPRD Bone.

Latar Belakang: Surat Keberatan Ketua DPRD Bone

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong (ATW) telah menyampaikan surat keberatan atas dugaan pelanggaran dalam penanganan Laporan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Bone tertanggal 10 Oktober 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang anggota DPRD Bone bersama 34 anggota lainnya.

Ironisnya, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone juga ikut menandatangani surat tersebut, padahal surat itu ditujukan kepada BK sendiri.

ATW menilai terdapat berbagai kesalahan dalam surat yang diajukan oleh 35 anggota DPRD tersebut.

“Kami menghormati proses etik, namun proses tersebut harus dijalankan dengan benar, adil, dan tanpa konflik kepentingan. DPRD harus menjadi contoh dalam menegakkan prinsip hukum dan etika pemerintahan,” tegas Legislator Partai Gerindra itu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

Isi Nota Keberatan Resmi Ketua DPRD Bone

Dalam Nota Keberatan tertanggal 23 Oktober 2025, yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Bone dan ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan serta DPP Partai Gerindra di berbagai tingkatan, ATW menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Cacat Formil (Error in Form/Identity Defect)
    • Penggunaan kop surat yang keliru (“Lembaga Dewan Perwakilan Daerah”) dan tidak sesuai nomenklatur DPRD Kabupaten Bone.
    • Ketidakjelasan isi laporan (obscure libel) yang tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan.
    • Penyalahgunaan atribut resmi DPRD untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  2. Cacat Prosedural (Procedural Defect)
    • Terjadinya konflik kepentingan, karena anggota dan/atau pimpinan BK yang menandatangani laporan justru menjadi pihak pemeriksa atas laporan yang sama.
    • Kondisi ini dinilai melanggar asas universal Nemo Judex in Causa Sua (“tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri”).
  3. Dugaan Pelanggaran Etika oleh Anggota BK
    • Hilangnya independensi BK karena keterlibatan langsung anggotanya dalam perkara yang sama.
    • Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone, yang mengatur bahwa bila seluruh pimpinan dan anggota BK menjadi pihak teradu, maka kewenangan penanganan laporan beralih kepada Pimpinan DPRD.
  4. Tuntutan Kelembagaan
    ATW meminta agar pimpinan DPRD:
    • Menyatakan laporan tertanggal 10 Oktober 2025 cacat formil dan prosedural;
    • Mengambil alih kewenangan BK dalam penanganan laporan;
    • Menjamin proses etik yang imparsial dan sesuai asas keadilan;
    • Menegakkan kehormatan serta integritas lembaga DPRD Bone.

Menjaga Marwah Lembaga DPRD

Andi Tenri Walinonong menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan bentuk penolakan terhadap mekanisme etik, melainkan upaya mengembalikan proses etik ke jalur hukum yang benar.

“DPRD harus menjadi lembaga yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme. Ini tentang menjaga marwah lembaga dan integritas demokrasi lokal,” tutup ATW.

(Redaksi ENEWS)





Tinggalkan Balasan