ENEWS BERAU •• Ketua DPRD Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Dedy Okto Nooryanto memberi perhatian serius terhadap isu reklamasi hingga pencemaran lingkungan di tengah perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang akan berakhir pada 22 April 2025 mendatang.
Dedy menyoroti sejumlah permasalahan terkait aktivitas pertambangan PT Berau Coal yang dinilai belum menyelesaikan kewajibannya, terutama soal reklamasi dan (sengketa) lahan sampai hari ini.
“Perusahaan itu masih menyisakan lubang-lubang tambang yang membahyakan masyarakat,” ucapnya kepada Enews Indonesia, Selasa (11/2/2025).
Menurut Dedy, polemik itu harus segera diselesaikan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.
“Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat,” terangnya.
Ditambahkannya, masyarakat memiliki kewajiban untuk mengkritisi hal tersebut karena akan berakibat fatal apabila ini dibiarkan.
“Kita lihat sendiri desakan masyarakat sipil maupun yang punya lahan yang begitu mudah diabaikan dan oleh PT Berau Coal sang penguasa konsesi,” tandasnya.
Jurnalis: Ardiansyah






