Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 303,44 Gram di Pinrang

Foto: Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi (tengah) didampingi Kanit I Ipda Adityatama (kiri) dan Kasi Humas, Iptu Darwis (kanan) saat gelaran Press release di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Pinrang, Selasa (26/03/2024).

ENEWSINDONESIA.COM, PINRANG ▪︎ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang, Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 303,44 gram dengan kisaran harga Rp360 juta.

Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi menuturkan, tiga orang tersangka berhasil diringkus pihaknya dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.



Ketiga tersangka ini kata Asnawi, dua diantaranya warga asal Kota Parepare dan satu lagi dari Kabupaten Luwu.

“Dua orang tersangka asal kota Pare-pare inisial AF (32) bersama rekannya MS (20), diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 5 bungkus besar paket kristal bening yang diduga kuat Shabu. Sedangkan seorang lagi inisial SF (29) asal Kabupaten Luwu diamankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu,” papar Asnawi dalam gelaran konferensi Pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Pinrang, Selasa (26/03/2024).

Dikatakannya, ketiganya mengakui menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, orang tersebut sudah dikantongi identitasnya dan masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Pinrang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penjemputan Narkotika jenis Shabu ini, menggunakan sistem tempel, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui telpon celluler.

“Ketiga tersangka ini kami duga, berstatus kurir yang dengan diiming-imingi upah dan ketiganya adalah tersangka baru dalam kasus Narkotika, tapi kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” ucapnya.

Ditambahkannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara.