Oleh: Andi Abu Dzar Nuzul
(Mahasiswa Departemen Hukum Lingkungan Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), Yogyakarta, Sabtu (26/2/2021)
ENEWSINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Bone terus membenahi infrastruktur daerah untuk mendukung pusat pertumbuhan ekonomi baru. Salah satu objeknya adalah kawasan Teluk Bone yang dicanangkan akan menjadi alternatif pilihan pusat ekonomi di luar Makassar (makassar.antaranews.com:2021). Informasi tersebut sudah ramai diangkat oleh banyak media, termasuk medsos Instagram Bone Terkini dan yang menjadi salah satu media mainstream masyarakat untuk mengetahui banyak informasi aktual terkait apa yang belakangan ini terjadi di Kabupaten Bone. Dilansir dari media tersebut, desain pembangunan di kawasan Teluk Bone menunjukkan model pembangunan yang bertajuk pariwisata. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya area yang cukup luas untuk pengunjung dan area parkir perahu di bagian sisi dalam kawasan.
Bapak Bupati Bone selaku kepala pemerintah kabupaten juga mengatakan bahwa kawasan pantai Bajoe adalah penghubung antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang jika dilakukan pembangunan akan memungkinkan menjadi grosir atas kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tenggara maupun wilayah Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai (papua.antaranews.com:2021). Namun jika dilihat dari desain bangunan proyek di kawasan tersebut, tidak nampak adanya bangunan pertokoan ataupun grosir yang akan menjadi tempat pusat perputaran ekonomi. Maka bayangan dari penulis adalah pusat grosir kebutuhan masyarakat akan dikembangkan diluar dari kawasan rencana pembangunan tersebut, sehingga tidak sinkron jika alasan pembangunannya adalah ingin menjadikan kawasan Bajoe sebagai alternatif pusat perputaran ekonomi di luar Makassar.
Seperti yang penulis sebutkan di awal, desain pembangunan di kawasan Teluk Bone menunjukkan konsep pariwisata yang mengharuskan adanya reklamasi terlebih dahulu. Pertanyaan yang muncul ketika mendengar kata reklamasi adalah apakah masyarakat akan setuju terhadap proyek tersebut atau bahkan menolak seperti yang dilakukan oleh warga Bali terhadap pembangunan infrastruktur di Teluk Benoa karena dianggap akan mengganggu mata pencaharian nelayan yang tinggal di kawasan pesisir teluk Benoa (CNNIndonesia:2018).
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah reklamasi yang direncanakan tidak akan mengganggu ekosistem laut di sekitaran kawasan pembangunan? Dan tak lupa soal potensi bencana yang akan muncul jika reklamasi dilakukan, sehingga jika tidak dibarengi konsep mitigasi bencana akan rawan memakan banyak korban jika bencana datang secara tiba-tiba.
Ketakutan warga Bali terhadap proyek reklamasi di Teluk Benoa yang dianggap akan mengancam mata pencaharian mereka sebagai nelayan juga pernah dialami oleh warga Bajoe 2016 silam saat merespon pembangunan yang lokasinya tidak jauh dari rencana pembangunan saat ini (KOMPASTV:2016).
Hal tersebut juga berpotensi kembali terjadi, mengingat pembangunan yang akan dilakukan bertajuk pariwisata sehingga memungkinkan akan ada batasan ruang bagi nelayan untuk beraktivitas di sekitaran kawasan reklamasi. Maka konflik antara pengelola kawasan, pengunjung, dan nelayan nantinya akan muncul sebagai masalah baru di Bajoe.
Ekosistem laut juga perlu mendapatkan perhatian khusus jika proyek ini akan tetap dilaksanakan. Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) yang dilaksanakan pada November 2018 menyebutkan bahwa ekosistem pesisir masuk dalam kategori sedang hingga rusak, reklamasi pantai yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi perikanan tinggi namun daerah tangkap sudah semakin jauh dari garis pantai. Penulis membayangkan permasalahan akan menjadi lebih parah lagi jika proyek reklamasi ini terus dilanjutkan, misalnya akan membuat daerah tangkapan semakin jauh sehingga nelayan pesisir harus mempersiapkan bahan bakar lebih untuk sampai ke daerah tangkap, belum lagi nelayan yang hanya menggunakan perahu manual yang terpaksa harus mendayung lebih jauh lagi demi mendapat ikan yang biasanya dengan mudah didapatkan disekitaran pesisir pantai.
Potensi bencana di kawasan pesisir adalah hal yang juga tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian oleh Pemkab Bone dan Pemprov Sulsel dalam rangka melakukan pengembangan kawasan berbasis pariwisata. Benca diawal 2021 yang menimpa banyak daerah di Indonesia harusnya menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi dalam melakukan pengelolaan lingkungan. Berhubungan dengan rencana pembangunan di Teluk Bone, penulis teringat dengan kasus mall yang terendam banjir akibat laut pasang di Manado (detiknews:2021). Kejadian tersebut bukan hal yang tidak mungkin terjadi di kawasan pesisir daerah lain, termasuk Teluk Bone. Maka sangat dibutuhkan konsep mitigasi bencana dalam upaya mereduksi kerusakan ataupun korban jiwa jika seandainya bencana yang serupa terjadi di Teluk Bone.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memasukkan asas kehati-hatian sebagai dasar dalam melakukan suatu pembangunan usaha dan/atau kegiatan. Dalam penjelasan pasal pada UUPPLH, asas kehati-hatian dimaksudkan untuk meminimalisir suatu kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari suatu kegiatan dan/atau usaha kendati kita memiliki keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga sulit memproyeksikan apa yang akan terjadi kedepannya. Jika dikaitkan dengan potensi di kawasan Teluk Bone, salah satu cara menekannya adalah dengan menanam mangrove disekitaran pesisir Bajoe. Sebab tanaman mangrove memiliki banyak nilai sosial ekonomi dan ekologi dapat berfungsi sebagai pemecah ombak, melindungi habitat, sampai menstabilkan garis pantai dan membentuk daratan baru (Bennet & Reynolds:1993).
Penanaman mangrove adalah salah satu bentuk kehati-hatian kita terhadap potensi kerusakan lingkungan dan bencana yang bisa saja datang secara tiba-tiba. Mangrove juga akan menjadi jalan tengah dalam mengatasi konflik antara ekonomi pariwisata “melawan” ekologi di kawasan pesisir pantai, sebab mangrove akan menambah kesan estetik di wilayah pantai yang diharapkan mampu menarik minat pengunjung tanpa mengabaikan fungsi pentingnya seperti pemecah ombak dan melindungi habitat laut. Mengutamakan konsep pelestarian lingkungan di atas kepentingan ekonomi bukan berarti tidak menginginkan kesejahteraan, namun adakalanya kita perlu merefleksikan diri dari berbagai permasalahan lingkungan yang pernah atau sedang terjadi. Melalui tulisan ini, izinkan penulis menyampaikan opini dalam rangka aktualisasi falsafah bugis sipakainge’ (saling mengingatkan) tanpa mengesampingkan sipakatau (saling memanusiakan), dan sipakalebbi’ (saling menghargai). Tabee’!!