Pembalakan Liar di Bantaeng, 92 Pohon Hutan Negara Musnah

Foto: Peninjauan lokasi dilakukan oleh Unit II Tipidter dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Ipda Al Arsan, S.H., M.H., bersama Kepala KPH Bantaeng Yasir Yunus serta Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo, pada Selasa (6/1/2026). (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG •• Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng menindaklanjuti dugaan tindak pidana pembalakan liar dan pembakaran hutan yang terjadi di kawasan hutan negara di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sedikitnya 92 pohon dilaporkan ditebang dan dibakar secara ilegal.

Peninjauan lokasi dilakukan oleh Unit II Tipidter dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Ipda Al Arsan, S.H., M.H., bersama Kepala KPH Bantaeng Yasir Yunus serta Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Lokasi kejadian berada di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penebangan dan pembakaran pohon di dalam kawasan hutan negara.

Aparat menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanaman musiman.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang, menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan kehutanan serius.

“Pelaku diduga dengan sengaja menebang dan membakar pohon di kawasan hutan negara untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Gunawang.

Adapun jenis pohon yang ditebang dan dibakar yakni, Randu (Ceiba pentandra): 1 pohon, Dadap (Erythrina spp) 3 pohon, Jati putih (Gmelina arborea) 2 pohon, Mangga (Mangifera indica) 1 pohon, Sengon 2 pohon dan Pinus sejumlah 83 pohon. Total 92 pohon dinyatakan musnah.

Terduga pelaku berinisial YU (45), seorang petani yang berdomisili di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa.

Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e jo Pasal 78 ayat (4) dan (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kontributor: Ismail L





Tinggalkan Balasan