ENEWS, BANTAENG •• Pekerjaan perbaikan dan pengaspalan jalan di Desa Layoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam publik. Proyek infrastruktur tersebut diduga dikerjakan tanpa perencanaan teknis yang matang hingga mengakibatkan kerusakan sejumlah tiang lampu penerangan jalan milik Desa Layoa yang dibangun menggunakan Dana Desa.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mencerminkan lemahnya manajemen pelaksanaan proyek.
Kerusakan fasilitas desa yang bersumber dari anggaran negara itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera dipertanggungjawabkan.
Salah seorang warga setempat, Rabai (56), menegaskan bahwa kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
“Ini sangat jelas kelalaian kontraktor. Lampu penerangan itu dibangun dari Dana Desa untuk kepentingan masyarakat. Kalau dirusak oleh proyek, maka kontraktor wajib mengganti,” ujar Rabai kepada Enews, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, kerusakan tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan di beberapa lokasi sepanjang ruas jalan yang sedang diaspal.
Hal tersebut menunjukkan tidak adanya upaya pencegahan sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
“Bukan satu tiang saja, tapi banyak. Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran terhadap perusakan aset negara,” tegasnya.
Sejumlah warga juga menepis anggapan bahwa ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan pihak lain. Mereka memastikan lokasi proyek merupakan jalan daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Bantaeng memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaksana proyek.
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Dinas PUPR, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera mengambil langkah konkret, dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, menghitung nilai kerugian akibat kerusakan fasilitas desa, memastikan kontraktor mengganti seluruh kerusakan, dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran kontrak.
Apabila kerusakan fasilitas umum yang dibiayai anggaran negara tidak dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk aspek akuntabilitas dan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pengawasan proyek infrastruktur di daerah.
Kontributor: Ismail L






