AKAR Nilai Polsek Tellusiattinge Abaikan Somasi Tambang Ilegal

Kapolsek Tellusiattinge AKP Andi Muh. Siregar dan Ketua AKAR Try Ardiansyah. (ENews)

ENEWS, BONE •• Kepolisian Sektor (Polsek) Tellusiattinge, Polres Bone, dinilai mengabaikan somasi yang dilayangkan Aliansi Kerakyatan (AKAR) terkait dugaan aktivitas tambang pasir galian C ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone.

Somasi tersebut disampaikan pada 24 Desember 2025, namun hingga melewati batas waktu yang ditentukan, belum terlihat adanya tindakan hukum maupun jawaban tertulis dari pihak kepolisian setempat.



Dalam surat somasi itu, AKAR menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Polsek Tellusiattinge segera melakukan penertiban dan klarifikasi atas dugaan aktivitas tambang ilegal, melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran, serta memberikan jawaban tertulis dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, AKAR menilai belum ada langkah konkret yang diambil aparat kepolisian.

Aktivitas tambang pasir di Desa Lea disebut masih berpotensi beroperasi. Bahkan, sejumlah kapal penambang dilaporkan masih terparkir di lokasi tanpa adanya penyegelan atau pemasangan garis polisi.

Ketua Aliansi Kerakyatan (AKAR), Try Ardiansyah, menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C tanpa izin.

Ia menyebut pemilik tambang sempat dipanggil ke Polsek Tellusiattinge, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait proses hukum lanjutan.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada tindakan nyata. Kapal penambang masih bebas berada di lokasi dan sewaktu-waktu bisa kembali beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik adanya pembiaran,” ujar Try Ardiansyah, Kamis (1/1/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKAR akan terus mengawal persoalan tersebut meskipun tahun 2025 telah berakhir. Menurutnya, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tidak boleh terhenti oleh pergantian tahun.

“Akhir tahun bukan akhir dari perjuangan kami. Dengan berat hati, kami akan melaporkan Kapolsek Tellusiattinge, AKP A. Muh. Siregar, ke Provos Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pembiaran dan pengabaian kewajiban penegakan hukum,” tegasnya.

Try Ardiansyah juga menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan laporan ke instansi terkait lainnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila aparat kepolisian tidak menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tellusiattinge belum memberikan keterangan terkait somasi dan tudingan tersebut. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan