Ratusan Aparat Amankan Eksekusi Lahan Sengketa di Jalan Mangga Bantaeng

Foto: Momen situasi sempat memanas sebelum eksekusi lahan di Jl. Mangga, Bantaeng. (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG •• Ratusan personel gabungan Polri dan TNI mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 973 meter persegi di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (15/12/2025). Eksekusi sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antar pihak yang bersengketa.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang kembali memenangkan almarhum Soewarno bin Soejani sebagai pemohon eksekusi melawan termohon Yanti Setianti Ningsi. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.

Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Bantaeng, Kodim 1410/Bantaeng, serta Subdenpom XIV/1-2/Bantaeng. Aparat dikerahkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Situasi sempat memanas sekitar pukul 09.30 Wita ketika massa dari pihak termohon memblokir akses Jalan Mangga. Sepuluh menit berselang, massa dari pihak pemohon tiba di lokasi, sehingga adu mulut tak terhindarkan. Aparat gabungan segera melakukan pemisahan massa untuk mencegah kericuhan meluas.

“Kami mengerahkan personel gabungan untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan dan situasi tetap kondusif,” ujar Plt Kasi Humas Polres Bantaeng IPTU Gunawang Amin.

Ketegangan kembali terjadi sekitar pukul 10.10 Wita saat pembongkaran tiga bangunan rumah milik termohon Yanti Setianti Ningsi dan Achmad, serta bangunan usaha penjualan kayu milik Asdar Nur, mulai dilakukan. Salah satu anggota keluarga termohon sempat melakukan perlawanan untuk menghambat proses eksekusi.

Meski demikian, petugas tetap melanjutkan eksekusi hingga sore hari. Pihak termohon akhirnya mengeluarkan barang-barang dari bangunan yang dieksekusi.

Kegiatan eksekusi ditutup dengan pemasangan plang penanda dan kawat duri oleh pihak pemohon sebagai tanda penguasaan penuh atas lahan sengketa tersebut.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan