ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kepolisian Polres Bone telah menetapkan satu tersangka kasus rudapaksa yang mengakibatkan seorang siswi kelas tiga Madrasah Tsanawiyah harus meregang nyawa di Kecamatan Cenrana.
Saat ini, pihak kepolisian merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman mengatakan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (27/2/2023).
Dikatakan, pelaku saat ini menutup diri. Diketahui, pelaku merupakan teman sekolah korban berinisial MA (15) juga anak di bawah umur.
Boby menyebut, orang tua pelaku belum pernah menemui anaknya dalam tahanan Rutan Mapolres Bone hingga saat ini.
“Tersangka belum pernah ditemui oleh orang tuanya. Dari kecil dia tinggal bersama neneknya. Orang tua pelaku tinggal di Jakarta,” sebut Boby.
Mendengar hal itu, ketua umum Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone, Herianto menuturkan, hal ini tentunya jadi pelajaran untuk masyarakat.
Kata dia, perhatian orang tua sangat berpengaruh terhadap keberhasilan anak dalam belajar dan merupakan faktor yang paling penting dalam meningkatkan prestasi belajar anak.
“Keluarga merupakan komponen terkecil dalam system sosial. Keluarga adalah sekelompok orang yang menjalin hubungan darah yang diselimuti rasa saling menyayangi, rasa peduli,” imbuhnya.
Ditambahkan, jika seorang anak kurang mendapat perhatian dari orang tuanya, dapat mengakibatkan seorang anak tumbuh dengan sikap yang kurang baik.
“Itu dikarenakan perhatian penuh yang diberikan orang tua kepada anak sangatlah penting. Perhatian orang tua kepadanya membuat perasaan anak menjadi lebih tenang karena anak merasa sangat disayang oleh orang tuanya,” tutupnya. (Mimienk Lee)






