Diduga Cabuli Adik Iparnya, Warga Waigete Diringkus Polisi

Foto: R saat diamankan di Mapolres Sikka. (Dok. Faidin)

ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA –Satuan Reskrim Polres Sikka mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinsial R (24). Pelaku merupakan warga Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jum’at (10/2/2023).

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengatakan, polisi mengamankan pelaku R berdasarkan laporan orang tua korban ke SPKT Polres Sikka.

“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap ipar kandungnya berinisial L yang masih berusia 7 tahun. Dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di rumah milik mertuanya di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,” ungkap Nelson.

Kapolres menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Sikka dan masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.” jelasnya.

Jurnalis: Faidin





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan