Pasangan Suami Istri Pelaku Narkoba di Desa Tadang Palie Bone Dibekuk Polisi

Foto: 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, HA (kaos putih), D alias Nanna (kaos hitam), dan Sawi (kaos kuning). (File Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Polisi dari Satuan Res Narkoba Polres Bone kembali meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Taddangpalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (1/5/2024).

Ketiga pelaku berinisial S (37) warga Desa Taddang Palie bersama istrinya D (31) dan HA (30) warga Jalan MH Tamrin, Kota Watampone.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, ketika diamankan, pelaku S dan D yang merupakan suami dan istri itu menyembunyikan barang bukti dengan cara ditanam di samping rumahnya.

“Pelaku memasukkan barang yang diduga sabu itu ke dalam botol kaca lalu ditanam di samping rumahnya sebanyak 4 saset ukuran sedang dan 1 saset ukuran kecil,” ujar Yusriadi melalui keterangan tertulisnya kepada Enewsindonesia.com, Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut Yusriadi menyampaikan, dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari HA seharga Rp 4 juta 400 ribu.

“Sehingga kami melakukan pengembangan dan mengamankan saudar HA. Ia mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, terhadap ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya saat ini diamankan di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

     

Tinggalkan Balasan