ENEWS, BANTAENG •• Dua pria diduga bandar narkoba jenis Sabu diringkus polisi di Lanying 3, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin 25 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus membeberkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial MM (36) dan IN (26).
AKP Hendra Firdaus mengungkapkan, saat kedua pelaku diamankan, ditemukan pula barang bukti satu sachet besar berisi shabu, tiga sachet sedang berisi shabu, 27 sachet kecil berisi shabu, satu buah kotak tempat shabu warna merah, satu buah kotak tempat shabu warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Vivo warna hitam.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendra melalui keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1). tentang Narkotika.
“Penagkapan pelaku pengedar / pemakai Narkoba merupakan upaya nyata dari Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng,” pungkasnya.
Jurnalis: Ismail L






