Panglima Banser: Denda 50 Juta Dinilai Tidak Akan Membuat Jera HRS Kumpulkan Massa

ENEWSINDONESIA.COM — Langkah tegas yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta melalui Satpol PP kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai oleh banyak pihak. Langkah tersebut mendapat ucapan terima kasih dan apresiasi langsung dari Letjen Doni Monardo, Ketua Satgas Covid-19.

Hanya saja hukuman denda sebesar Rp50 juta tersebut tidak dapat digunakan untuk acuan supaya masyarakat jera dalam melakukan tindakan pelanggaran PSBB. Hal tersebut disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum GP Anshor kepada RMOL, Selasa, (17/11/2020).

“Soal dipidana atau tidak, biar jadi urusan aparat keamanan. Tapi, hukuman denda tidak akan bisa membuat efek jera,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Panglima Banser justr mempertanyakan terkait peraturan denda itu. Karena bagi kelompok atau seseorang sebenarnya denda senilai Rp50 juta masih terbilang kecil. Bahkan denda tersebut bisa menjadikan beberapa pihak seenaknya menciptakan kerumunan masa kembali.

“Jadi, dengan logika yang sama, boleh bikin kerumunan asal bisa bayar denda Rp50 juta?” kata politisi PKB Ini.
Selanjutnya, IPW (Indonesia Police Watch) menantang pihak Kapolri Jenderal Idham Azis memanggil sekaligus memerika HRS (Habib Rizieq Shihab). Jadi seharusnya yang dipanggil dan diperiksa itu tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya saja, namun HRS juga demikian.

Karena Imam Besar FPI (Forum Pembela Islam) merupakan tuan rumah di acara pernikahan tersebut. Dimana pihaknya telah melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan banyak massa. Demikian telah disampaikan oleh Ketua Peresedium IPW Neta S Pane ketika dihubungi oleh pojoksatu.id (17/11).

“Selain Anies, yang harus dipanggil adalah Rizieq sebagai pembuat acara kerumunan massa. Jangan cuma Anies,” ujarnya.

“Anies sebenarnya sudah lebih dulu bertindak dengan cara memberikan denda Rp50 juta kepada Rizieq yang dinilai telah melakukan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan,” tambahnya.

Bagaimanapun juga, semua warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Seperti itulah kata Neta saat dihubungi.

“Polri harus melakukan pemanggilan terhadap rizieq karena semua warga negara sama di depan hukum, sehingga tak ada kesan Polri takut ke Rizieq,” tuturnya.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan