Karyawan PT MWL Akan Gelar Aksi Jika Pembayaran Pesangon Tak Terpenuhi

JAKARTA •• Pemerintah sudah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.



Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:

• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.

• Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

• Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.

• Bagi pekerja Degnan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.

• Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.

• Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.

• Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.

• Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.

• Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Seperti yang terjadi pada PT Master Wopenindo Label (MWL) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda Cilincing Jakrta utara ditutup.

Perusahaan dengan nama besar yang bergerak di bidang jasa pembuatan aksesoris label untuk garmen ini akhirnya memutuskan untuk menutup operasional secara penuh sejak tanggal 01 September 2020.

Kondisi penurunan order sejak pandemi covid-19 membuat pemasukan perusahaan menurun drastis. Hal ini berakibat terhadap pemakaian dana cadangan perusahaan secara terus menerus hingga akhirnya pemilik perusahaan mengambil keputusan untuk menutup perusahaan.

Karyawan PT Master Wovenindo Label ( MWL ) mengawal perkara gugatan pengusaha kepada Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) terkait  Perjanjian Bersama Pembayaran Pesangon.

Hidayatullah SH.Mag kuasa hukum karyawan PT. MWL didampingi perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta menilai bahwa proses persidangan yang telah berjalan kurang lebih satu tahun menunjukkan keadilan masih sangat langka didapatkan. Tajam kebawah tumpul keatas.

Upaya memperjuangkan hak 500an karyawan PT. MWL belum mencapai final. Pasalnya, hakim belum memutuskan perkara antara manajemen perusahaan dengan karyawan.  Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 17 Februari 2022, dengan agenda pembacaan Putusan Sidang

“Penundaan sidang ini sudah yang kedua kalinya dengan berbagai alasan. Kami berharap segera diputuskan, karena menyangkut hak dasar ratusan bahkan ribuan jika dihitung berikut dengan keluarga karyawan yang belum diberikan,” ujar Hidayatullah usai menghadiri sidang putusan, Kamis (03/02/2022) di Pengadilan Hubungan Industrial( PHI ) pada Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Abdurrahman,  ketua SPN PT. MWL mengajak untuk bersabar dengan adanya penundaan sidang putusan perkara No.157/PDT.BTH/2021/PN.JKT.PST tersebut. Namun demikian, pihaknya bertekad akan kembali menempuh aksi demonstrasi ketika keadilan belum dapat diraihnya.

“Ketika hukum tidak bisa lagi ditegakkan, maka otomatis tidak ada cara lain yaitu kembali melakukan aksi massa. Kita tetap semangat untuk proses-proses selanjutnya,” tegasnya. 

Laporan: Abdul Gafur

banner 728x250

banner 728x250

     
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan