ENEWS, BONE ••》Dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum anggota Polsek Bengo, Kabupaten Bone, menjadi sorotan publik setelah laporan resmi diterima Polres Bone pada 23 April 2026.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil korban, tetapi juga kembali menguji kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula saat terlapor, oknum polisi berinisial AR, yang diketahui bertugas di Polsek Bengo, meminjam satu unit kendaraan bermotor milik pelapor, Tris Sulismawati.
Peminjaman tersebut dilakukan dengan alasan tertentu dan disertai janji pengembalian dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian berupaya melakukan komunikasi dan penagihan, tetapi tidak membuahkan hasil.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa kendaraan tersebut justru telah dialihkan atau digadaikan oleh terlapor kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp78 juta.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
Laporan itu teregister secara resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, bersama tim pendamping yang menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara hingga tuntas.
Sorotan terhadap Citra Polri
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan tindak pidana seperti ini kembali memperkuat persepsi publik tentang lemahnya pengawasan internal.
Masyarakat cenderung melihat kasus semacam ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan dari sistem pembinaan dan kontrol di tubuh Polri.
Secara manajerial, pimpinan di tingkat Polres hingga Polsek memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap anggota.
Sistem pengawasan melekat (Waskat) dan peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Kuasa hukum pelapor menilai bahwa Kapolres Bone sebagai pimpinan wilayah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan internal.
Dalam aturan internal Polri, atasan bahkan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Tuntutan Penanganan Transparan
Kasus ini juga menjadi ujian atas komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.
Kapolri sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara pidana di peradilan umum, selain menjalani sanksi disiplin dan kode etik.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut berpotensi dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pihak pelapor menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini.
Mereka berharap tidak ada upaya perlindungan terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai aparat.
“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga soal kepercayaan publik. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri,” ujar kuasa hukum pelapor.
Hingga saat ini, penyidik Polres Bone masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.






