Doyan Ambil Uang Bos, Perempuan 17 Tahun Dicokok Polisi di Bantaeng

Ketgam: Ilustrasi penangkapan perempuan terduga pelaku pencurian uang bos kafe di Bantaeng, setelah aksinya diduga dilakukan hingga lima kali dan total kerugian mencapai Rp55 juta. (ENews/AI)
Ketgam: Ilustrasi penangkapan perempuan terduga pelaku pencurian uang bos kafe di Bantaeng, setelah aksinya diduga dilakukan hingga lima kali dan total kerugian mencapai Rp55 juta. (ENews/AI)

ENEWS, BANTAENG ••》Awalnya hanya Rp200 ribu. Uang itu diambil diam-diam ketika seorang pekerja hendak menunaikan salat Ashar di lantai dua sebuah kafe di Kampung Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Aksi kecil itu rupanya berlanjut.

banner 728x250

Setelah merasa tidak ketahuan, perempuan berinisial RA (17) diduga kembali mengambil uang milik bosnya. Kali ini nilainya bukan lagi ratusan ribu rupiah, tetapi mencapai puluhan juta.

Dalam lima kali aksi, uang milik Andi Arfandi (40), pemilik kafe tempat RA bekerja, diduga raib hingga total Rp55 juta.

Cerita itu berakhir pada Senin (7/9/2026) sore. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil mengamankan RA sekitar pukul 17.00 WITA di Rumah Kebun, Kampung Batu Labbu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 7 September 2026 melalui laporan polisi nomor LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Korban sebelumnya menyadari ada yang tidak beres dengan simpanan uang di kafe miliknya. Setelah ditelusuri, kehilangan pertama diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan awal polisi, RA mengakui lima kali mengambil uang milik korban dengan jumlah berbeda.

Aksi pertama disebut terjadi ketika RA hendak salat Ashar. Saat itu, ia melihat pintu kamar pribadi korban terbuka. Di atas rak terdapat kantong plastik berisi uang.

RA kemudian mengambil Rp200 ribu.

Uang tersebut digunakan untuk jajan.

Tidak berhenti di situ, sekitar satu minggu kemudian RA kembali mengambil Rp10 juta dari tas korban. Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, uang itu digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suaminya, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lima hari kemudian, aksi serupa kembali terjadi. Lagi-lagi Rp10 juta berpindah tangan.

Kali ini uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli jam tangan iWatch KW dan kebutuhan lainnya.

Dua minggu berselang, RA kembali mengambil Rp10 juta dari tas korban. Uang tersebut digunakan untuk membeli dudukan springbed, ponsel Samsung untuk suaminya, serta memberikan uang saku.

Belum genap berjarak lama dari aksi keempat, RA kembali mengambil uang.

Jumlahnya kali ini Rp20 juta.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli jaket untuk suaminya.

Jika dijumlahkan, pola pengambilan uang itu bergerak dari Rp200 ribu, naik menjadi Rp10 juta, kembali Rp10 juta, lalu Rp10 juta, dan ditutup dengan Rp20 juta.

Totalnya mencapai Rp50,2 juta berdasarkan rincian lima aksi tersebut. Sementara laporan korban menyebut total kerugian mencapai Rp55 juta.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

Di antaranya uang tunai Rp5,8 juta, iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW, dua kardigan lengan panjang, tiga celana panjang, dan satu dudukan springbed.

Polisi juga menemukan saldo digital pada perangkat iPhone 13 Pro yang diamankan. Saldo DANA tercatat Rp252.891, sedangkan saldo SeaBank mencapai Rp7.932.734.

Jika uang tunai dan saldo digital tersebut digabungkan, nilainya sekitar Rp13,98 juta. Nilai tersebut belum termasuk barang-barang lain yang turut diamankan.

Dari sebuah aksi yang disebut bermula dari Rp200 ribu untuk jajan, perkara ini akhirnya berkembang menjadi laporan kehilangan puluhan juta rupiah dan menyeret RA ke hadapan penyidik.

Kini RA bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Ismail L